Senin, 22 Desember 2025

Pagi-pagi Maling Motor, Warga Rumpin Ditangkap

- Selasa, 23 Maret 2021 | 12:15 WIB

METROPOLITAN - Petugas Unit Reserse Kriminal (Res­krim) Polsek Gunungsindur berhasil menangkap dan mengamankan dua pelaku pencurian (maling motor) satu unit ken­daraan bermotor jenis Ka­wasaki KLX. Kapolsek Gunungsindur AKP Birman Simanulang mengungkapkan, penangka­pan kedua pelaku dilakukan setelah ada laporan dari kor­ban, warga Jalan Pembangu­nan, Kelurahan Bintaro, Pe­sanggrahan, Jakarta Selatan, Tri Cahyo Astiadi. ”Pelaku berhasil ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tepatnya di depan Alfamart RT 01/03, Desa Ci­dokom, Kecamatan Gunungs­indur, Kabupaten Bogor,” ujar Birman kepada Metropolitan, kemarin. Ia menambahkan, kedua pelaku yang diamankan be­rinisial UK (28) dan AS (21). Keduanya warga Kampung Gunungcabe, Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin. ”Kami juga amankan barang bukti satu unit kendaraan sepeda motor merek KLX warna hijau B 4982 SLI milik korban, dan satu sepeda mo­tor Honda Beat warna merah-putih F 6480 FDN milik pelaku,” paparnya. Birman menjelaskan keja­dian itu berawal saat kedua pelaku beraksi sekitar pukul 06:00 WIB di depan Alfamart. ”Aksi kedua pelaku diketa­hui warga. Bersama tim Re­skrim Polsek Gunungsindur melakukan pengejaran ka­rena kedua pelaku mencoba melarikan diri. Akhirnya kedua pelaku berhasil ditang­kap,” jelasnya. Selanjutnya kedua pelaku curanmor beserta barang bukti, sambung Birman, diamankan ke Markas Polsek Gunungsindur untuk dila­kukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut. ”Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pi­dana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun,” pung­kasnya. (sir/c/els/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X