METROPOLITAN - Sebanyak 34 narapidana terorisme (napiter) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Gunungsindur memerahputihkan kembali jiwa dan raganya. Puluhan napiter tersebut membacakan ikrar dipimpin salah satu napiter dan melakukan penghormatan kepada bendera Merah Putih sebagai wujud kecintaan kepada Tanah Air. Mereka juga menandatangani surat ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Prosesi itu disaksikan rohaniawan, perwakilan Detasemen Khusus 88 Antiteror Kepolisian Republik Indonesia (Densus 88 AT/Polri), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), dan kepala lapas (kalapas) Narkotika Gunungsindur. Kembalinya puluhan napiter itu untuk mengakui Pancasila dan UUD 1945, serta setia kepada NKRI dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika adalah implementasi hasil akhir program deradikalisasi Lapas Narkotika Gunungsindur. Mereka yang sebelumnya terlibat dalam berbagai jaringan, yakni Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Jamaah Islamiyah, dan simpatisan JAD, mengucap janji sebagai pengikat tekad dan semangat untuk bersedia kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara. Tidak hanya janji, upaya nyata dari para narapidana yang telah berikrar itu didorong atas dasar kecintaannya kepada NKRI, serta semangat untuk bersama-sama mewujudkan kesatuan dan persatuan bangsa melalui pendidikan bela negara yang didapatkannya selama menjalani masa pidana di dalam lapas. “Para napiter yang bersedia berikrar telah meningkatkan kesadaran diri akan bela negara, untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Mereka juga mendukung program-program nasional dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI,” ungkap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat, Sudjonggo, yang turut menyaksikan prosesi ikrar. Tahapan pelaksanaan ikrar setia kepada NKRI di Lapas Narkotika Gunungsindur telah dirumuskan sebagai suatu kegiatan yang utuh, integratif, dan berkesinambungan yang tentunya tidak luput dari sinergi bersama BNPT, BIN, Densus 88 AT/ Polri, dan aparat penegak hukum lainnya. Hal itu menjadi wujud nyata para individu dan kelompok sebagai pelaku terorisme bersedia melepaskan diri dari aksi dan kegiatan serupa. Melalui ikrar ini, napiter diharapkan dapat menjadi pencerah lingkungan sekitar dan membantu pemerintah untuk menghentikan penyebaran paham radikalisme di tengah masyarakat. “Saya mengapresiasi langkah-langkah yang telah diambil Lapas Narkotika Gunungsindur dalam melaksanakan pembinaan kepada napiter, sehingga pada hari ini mampu melaksanakan Upacara Ikrar Setia NKRI kepada 34 napiter yang berasal dari berbagai daerah dan latar belakang,” kata Sudjonggo kepada Metropolitan, kemarin. “Bergetar rasanya mendengar dan melihat mereka mencium bendera Merah Putih dan berikrar setia pada NKRI,” kata kakanwil penuh haru. Kalapas Narkotika Gunungsindur Damari menjelaskan, ikrar setia NKRI merupakan salah satu syarat bagi napiter untuk mendapatkan hak-hak integrasinya. “Lebih dari itu, hal ini juga untuk mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan yang berdasarkan Pancasila,” ujarnya. Sementara itu, salah seorang napiter yang telah berikrar setia, yakni Ismail Hasan, menyatakan menyesali tindakan terorisme yang telah diperbuatnya. “Saya menyadari kesalahan saya sebagai manusia. Ketika kembali ke masyarakat nanti, saya berharap dapat diterima sebagai warga negara Indonesia seutuhnya,” pungkasnya. (sir/c/ els/run)