METROPOLITAN - Kepala Unit Lantas (Kanit-Lantas) Polsek Parungpanjang, Ipda Agus Hidayat, ikut bertindak dalam menertibkan truk tronton di jalur tambang. Agus menghalau langsung kendaraan truk tambang yang melanggar jam tayang di perbatasan Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tangerang. “Kalau menurut saya, memang harus ada orang yang stand by di perbatasan. Hal itu untuk menghalau tronton yang akan masuk ke Parungpanjang,” kata Agus Hidayat. Namun, ia mengaku saat ini belum ada pembahasan terkait anggota yang stay di lokasi. Ia sendiri belum mengetahui persis siapa yang nantinya akan berjaga di perbatasan. “Saya belum tahu nantinya yang stay di lokasi. Apakah dari polsek atau dari petugas lainnya. Soal ini akan dimusyawarahkan,” ujar Agus. Menurut Agus, jika harus ada usulan dari masyarakat soal pemasangan portal, tentunya yang punya kewenangan adalah Dishub Kabupaten Bogor. Meski begitu, tetap akan dilakukan musyawarah terlebih dulu. “Yang pasti kita akan lakukan musyawarah dulu. Mudah-mudahan ini solusi yang terbaik,” harap Agus. Sementara itu, Ketua Aliansi Gerakan Jalur Tambang (AGJT), Junaedi Adi Putra, menyebut truk tambang yang melanggar jam tayang karena pengawasan yang lemah. ”Hingga sekarang di wilayah Kecamatan Parungpanjang untuk pembatasan jam operasional truk tambang tertuang dalam SKB (Surat Keputusan Bersama, red),” kata Junaedi. Selain itu, sambungnya, jam operasional di Parungpanjang merupakan penyesuaian Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang Tahun 2018 Nomer 46/47 tentang pembatasan jam operasional truk tambang atau barang. ”Kita akan menyurati keadaan dan masalah baru ini ke Pemerintah Kabupaten Bogor dan Tangerang untuk segera membuat peraturan yang berpihak ke masyarakat,” singkatnya. (mul/c/els/run)