Senin, 22 Desember 2025

Warga Cicadas Blokir Akses Jalan Sepuluh Perusahaan

- Selasa, 28 September 2021 | 12:30 WIB

METROPOLITAN – Puluhan warga Kampung Parungtan­jung, Desa Cicadas, Kecama­tan Gunungputri, Kabupaten Bogor, melakukan aksi menutup akses jalan masuk ke sejumlah perusahaan, kemarin. Akses jalan tersebut diklaim milik salah seorang warga bernama Nemin cs. Penutupan jalan dilakukan lantaran pihak Nemin cs be­lum pernah melakukan jual-beli tanah dan dijadikan akses jalan menuju ke sepu­luh perusahaan yang melin­tasi jalan tersebut. Dalam aksi tersebut sempat terjadi kericuhan yang dipicu salah satu perusahaan, yakni PT Megasari Makmur (MM). Perusahaan tersebut me­nerjunkan puluhan sekuriti untuk membuka akses jalan. Menurut ahli waris Nemin cs, Ade Sunarya, awal-mula melakukan aksi tersebut lan­taran adanya pemecatan 12 karyawan oleh PT MM. Salah satunya adalah pihak ahli waris dengan tanpa alasan. Padahal, akses jalan tersebut milik keluarganya yang belum pernah dibebaskan perusa­haan mana pun. ”Awal-mulanya memang ada pengurangan karyawan oleh perusahaan, makanya kami melakukan aksi ini. Lalu, pihak perusahaan juga menggunakan akses lahan milik keluarga saya, jadi hak saya dong mau ditutup juga,” kata Ade kepada Metropoli­tan. Sebelum aksi kali ini, Ade menambahkan, pihaknya pernah melakukan aksi ser­upa. Namun, PT MM malah melaporkan dengan tuduhan melakukan tindak pidana ke Polres Bogor. ”Aksi ini sudah yang kedua kali. Saat aksi pertama dilaporkan berjalan tanpa ada kejelasan. Akhirnya kami lakukan aksi ini dengan bukti kepemilikan lahan yang kami miliki,” terangnya. Selain itu, Ade juga mela­porkan perdata terkait kepe­milikan lahan keluarganya ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong yang sampai saat ini masih bergulir. Artinya, status tanah akses jalan yang dipakai perusahaan seharus­nya berstatus quo atau seng­keta. ”Kami juga laporkan per­data, namun PT MM tidak bisa memberikan bukti ke­pemilikan lahan yang saat ini dijadikan akses jalan oleh sepuluh perusahaan tersebut. Namun persidangan masih berjalan dan belum ada pu­tusan. Berarti lahan ini sta­tusnya sengketa. Makanya kami tutup sampai adanya putusan dari pengadilan,” ujarnya. Ade menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan akses jalan sebelum adanya kepu­tusan dari pengadilan dan kesepakatan antara perusa­haan dengan keluarga. ”Ka­mi akan terus menutup jalan sampai ada kesepakatan antara pemilik lahan dengan perusahaan,” ujarnya. Semen­tara itu, pihak PT MM belum memberikan keterangannya terkait akses jalan yang ditutup tersebut. (khr/c/els/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X