METROPOLITAN – Puluhan warga Kampung Parungtanjung, Desa Cicadas, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, melakukan aksi menutup akses jalan masuk ke sejumlah perusahaan, kemarin. Akses jalan tersebut diklaim milik salah seorang warga bernama Nemin cs. Penutupan jalan dilakukan lantaran pihak Nemin cs belum pernah melakukan jual-beli tanah dan dijadikan akses jalan menuju ke sepuluh perusahaan yang melintasi jalan tersebut. Dalam aksi tersebut sempat terjadi kericuhan yang dipicu salah satu perusahaan, yakni PT Megasari Makmur (MM). Perusahaan tersebut menerjunkan puluhan sekuriti untuk membuka akses jalan. Menurut ahli waris Nemin cs, Ade Sunarya, awal-mula melakukan aksi tersebut lantaran adanya pemecatan 12 karyawan oleh PT MM. Salah satunya adalah pihak ahli waris dengan tanpa alasan. Padahal, akses jalan tersebut milik keluarganya yang belum pernah dibebaskan perusahaan mana pun. ”Awal-mulanya memang ada pengurangan karyawan oleh perusahaan, makanya kami melakukan aksi ini. Lalu, pihak perusahaan juga menggunakan akses lahan milik keluarga saya, jadi hak saya dong mau ditutup juga,” kata Ade kepada Metropolitan. Sebelum aksi kali ini, Ade menambahkan, pihaknya pernah melakukan aksi serupa. Namun, PT MM malah melaporkan dengan tuduhan melakukan tindak pidana ke Polres Bogor. ”Aksi ini sudah yang kedua kali. Saat aksi pertama dilaporkan berjalan tanpa ada kejelasan. Akhirnya kami lakukan aksi ini dengan bukti kepemilikan lahan yang kami miliki,” terangnya. Selain itu, Ade juga melaporkan perdata terkait kepemilikan lahan keluarganya ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong yang sampai saat ini masih bergulir. Artinya, status tanah akses jalan yang dipakai perusahaan seharusnya berstatus quo atau sengketa. ”Kami juga laporkan perdata, namun PT MM tidak bisa memberikan bukti kepemilikan lahan yang saat ini dijadikan akses jalan oleh sepuluh perusahaan tersebut. Namun persidangan masih berjalan dan belum ada putusan. Berarti lahan ini statusnya sengketa. Makanya kami tutup sampai adanya putusan dari pengadilan,” ujarnya. Ade menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan akses jalan sebelum adanya keputusan dari pengadilan dan kesepakatan antara perusahaan dengan keluarga. ”Kami akan terus menutup jalan sampai ada kesepakatan antara pemilik lahan dengan perusahaan,” ujarnya. Sementara itu, pihak PT MM belum memberikan keterangannya terkait akses jalan yang ditutup tersebut. (khr/c/els/py)