Senin, 22 Desember 2025

Copot Paksa Spanduk Promosi tak Berizin

- Jumat, 19 November 2021 | 12:15 WIB

METROPOLITAN - Tujuh spanduk dan baliho promosi usaha yang terpampang dan dipasang tanpa izin pada pa­pan reklame di ruas Jalan Raya Parungpanjang, ditertibkan petugas Unit Polisi Pamong Praja (Pol PP). Penertiban itu dilakukan 13 anggota Pol PP Kecamatan Parungpanjang. Kepala Unit Pol PP sekaligus Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Parungpanjang Dadang Kosasih mengatakan, pencopotan paksa tujuh ba­liho promosi iklan perusa­haan perumahan itu dilakukan karena sebagian ada yang tidak memiliki izin. Selain itu, ada yang sudah habis masa izin pemasangannya. ”Jadi ada yang tidak berizin dan ada pula yang berizin namun sudah habis masa waktu pemasangannya dan belum diperpanjang. Kami tertibkan semuanya agar se­suai atau ikut peraturan daerah (perda),” tegas Dadang ke­pada Metropolitan, kemarin. Selain itu, pihaknya akan memanggil pemilik atau penanggung jawab dari span­duk iklan yang terpampang di wilayah Desa Cibunar dan Desa Lumpang tersebut. ”Tindakan tegas Satpol PP ini bentuk komitmen penega­kan perda, sekaligus upaya Pemcam Parungpanjang da­lam ikut serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bogor,” pungkas­nya. (sir/c/els/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X