METROPOLITAN - Tujuh spanduk dan baliho promosi usaha yang terpampang dan dipasang tanpa izin pada papan reklame di ruas Jalan Raya Parungpanjang, ditertibkan petugas Unit Polisi Pamong Praja (Pol PP). Penertiban itu dilakukan 13 anggota Pol PP Kecamatan Parungpanjang. Kepala Unit Pol PP sekaligus Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Parungpanjang Dadang Kosasih mengatakan, pencopotan paksa tujuh baliho promosi iklan perusahaan perumahan itu dilakukan karena sebagian ada yang tidak memiliki izin. Selain itu, ada yang sudah habis masa izin pemasangannya. ”Jadi ada yang tidak berizin dan ada pula yang berizin namun sudah habis masa waktu pemasangannya dan belum diperpanjang. Kami tertibkan semuanya agar sesuai atau ikut peraturan daerah (perda),” tegas Dadang kepada Metropolitan, kemarin. Selain itu, pihaknya akan memanggil pemilik atau penanggung jawab dari spanduk iklan yang terpampang di wilayah Desa Cibunar dan Desa Lumpang tersebut. ”Tindakan tegas Satpol PP ini bentuk komitmen penegakan perda, sekaligus upaya Pemcam Parungpanjang dalam ikut serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bogor,” pungkasnya. (sir/c/els/run)