Himpunan Mahasiswa Rumpin (HMR) menggelar diskusi publik yang menghadirkan tokoh-tokoh muda di Taman Jajan, Desa Rumpin, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, kemarin. DISKUSI publik yang diselenggarakan HMR bertema ”Rumpin Menggugat: TPST Terjadi Penderitaan Menanti, Setuju atau Menolak?” itu dihadiri warga dan komunitas di Kecamatan Rumpin. Pemerhati Lingkungan sekaligus Ketua Aliansi Jalur Tambang, Junaedi Adhi Putra, menyampaikan kesepakatannya dalam menolak pembangunan TPST di Rumpin, tepatnya di perbatasan Desa Kampung Sawah dan Desa Rumpin. ”Kita menyikapi dengan baik adanya diskusi publik yang diselenggarakan HMR dengan tujuan menyatukan suara masyarakat Rumpin dalam menggugat dan menolak rencana pembangunan TPST tersebut,” kata Junaedi. Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Daen Nuhdiana, mendukung HMR dengan aksi penolakan ini. Menurutnya, pembangunan TPST di Rumpin masih sangat harus dipertimbangkan sebaik mungkin. ”Terlebih dengan banyaknya penolakan dari masyarakat Rumpin itu sendiri. Meski saya belum tahu betul alasan tepat dari dipilihnya Rumpin sebagai tempat pembangunan TPST,” terang dewan asal Rumpin ini. Sementara itu, Praktisi Hukum, Ridwan Dharmawan, menambahkan, terkait pelaksanaan pembangunan TPST ini belum ada kejelasan. Bagaimanapun semua harus tetap dan selalu mengawal. ”Tidak hanya cukup suara dari kawan-kawan semua, masyarakat Rumpin secara luas pun harus terlebih dulu diberi sosialisasi tentang TPST ini,” jelas Ridwan Darmawan. Di tempat yang sama, Ketua HMR, Ibnu Sakti Mubarok, mengatakan, HMR sebagai penyelenggara diskusi ingin memberitahukan kepada masyarakat Rumpin soal wacana TPST. Sebab, bagaimanapun persoalan TPST tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. ”Ini akan menjadi bom waktu jika memang TPST sampai terjadi di Rumpin,” pungkasnya. (mul/c/els/py)