Senin, 22 Desember 2025

Perbup Jam Operasional Truk Tambang Jadi Masalah Baru, MP3 Desak Revisi, Samakan dengan Tangerang

- Rabu, 5 Januari 2022 | 12:30 WIB

METROPOLITAN – Masy­arakat Peduli Parung Panjang (MP3) meminta Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 120 Tahun 2021 terkait pem­batasan jam operasional truk bertonase besar pengangkut hasil tambang disamakan dengan Perbup Tangerang. Ketua MP3, Candra Aji, me­nilai pemberlakuan perbup yang mengatur jam opera­sional truk tambang di Ka­bupaten Bogor, khususnya di Parungpanjang, menim­bulkan masalah baru. ”Pe­raturan hanya dibuat tanpa melihat persoalan di lapangan. Meski begitu, kita apresiasi sekali bupati Bogor mem­buat perbup dalam mengatur pembatasan mobilitas ken­daraan tambang,” ujarnya kepada Metropolitan, kema­rin. Pria yang akrab disapa Ocan ini menambahkan, Perbup Bogor memiliki perbedaan dengan perbup yang dikelu­arkan Pemkab Tangerang. Yakni, ada jeda waktu dua jam yang justru bisa menjadi ma­salah baru ke depannya. To­lok ukur bupati dalam mem­buat perbup bukan berdasar­kan analisa di hulu gunung. ”Kita berharap Perbup No­mor 120 Tahun 2021 bisa di­revisi menjadi pukul 22:00 sampai 05:00 WIB dan bisa seirama dengan Kabupaten Tangerang atau paling tidak pukul 21:00-05:00 WIB,” pin­tanya. Sementara itu, Panit Lantas Polsek Parungpanjang, Iptu Agus Purnama, mengaku me­nerima informasi adanya perbup jam oprasional truk tambang pada 29 Desember 2021. ”Iya, saya baru menerima informasi itu 29 Desember, kemarin saya sudah mengik­uti rapat bersama Dinas Per­hubungan (Dishub) Kabupa­ten Bogor. Namun, saat ini perbup tersebut masih dila­kukan sosialisasi,” pungkasnya. (sir/c/els/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X