METROPOLITAN – Masyarakat Peduli Parung Panjang (MP3) meminta Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 120 Tahun 2021 terkait pembatasan jam operasional truk bertonase besar pengangkut hasil tambang disamakan dengan Perbup Tangerang. Ketua MP3, Candra Aji, menilai pemberlakuan perbup yang mengatur jam operasional truk tambang di Kabupaten Bogor, khususnya di Parungpanjang, menimbulkan masalah baru. ”Peraturan hanya dibuat tanpa melihat persoalan di lapangan. Meski begitu, kita apresiasi sekali bupati Bogor membuat perbup dalam mengatur pembatasan mobilitas kendaraan tambang,” ujarnya kepada Metropolitan, kemarin. Pria yang akrab disapa Ocan ini menambahkan, Perbup Bogor memiliki perbedaan dengan perbup yang dikeluarkan Pemkab Tangerang. Yakni, ada jeda waktu dua jam yang justru bisa menjadi masalah baru ke depannya. Tolok ukur bupati dalam membuat perbup bukan berdasarkan analisa di hulu gunung. ”Kita berharap Perbup Nomor 120 Tahun 2021 bisa direvisi menjadi pukul 22:00 sampai 05:00 WIB dan bisa seirama dengan Kabupaten Tangerang atau paling tidak pukul 21:00-05:00 WIB,” pintanya. Sementara itu, Panit Lantas Polsek Parungpanjang, Iptu Agus Purnama, mengaku menerima informasi adanya perbup jam oprasional truk tambang pada 29 Desember 2021. ”Iya, saya baru menerima informasi itu 29 Desember, kemarin saya sudah mengikuti rapat bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor. Namun, saat ini perbup tersebut masih dilakukan sosialisasi,” pungkasnya. (sir/c/els/py)