METROPOLITAN - Terkait Peraturan Bupati (Perbub) Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang jam operasional truk tambang, Camat Parungpanjang Icang Aliyudin angkat bicara. Menurutnya, perbup itu sudah bagus. Dengan adanya perbup ini bisa menata mobilitas truk tambang yang semrawut dan meresahkan masyarakat. ”Intinya saya berharap bagi para pengendara truk tambang bisa mematuhi perbup itu. Jadi truk tambang saat keluar dari galian itu jam 20:00 WIB. Sebelum jam itu tidak boleh keluar dan juga tidak boleh ada kantong parkir,” tegasnya. Icang menjelaskan perbup mengatur pukul 20:00 sampai 05:00 WIB, sudah sesuai aturan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang. Sehingga truk tambang ketika keluar dari galian tambang nanti bisa pas dengan jam operasional di Tangerang. ”Jam operasional yang diatur dalam Perbup Bogor ini memang ada jeda waktu buat truk tambang yang melintas menuju Tangerang. Kalau Perbup Tangerang jam 22:00 sampai 05:00 WIB,” katanya kepada Metropolitan, kemarin. Icang juga mengaku pihak Muspika Parungpanjang sudah menyampaikan atau melaksanakan sosialisasi kepada pihak transporter dan pengusaha tambang, baik truk kosong maupun isi tidak boleh melintas sebelum jam operasional berlaku. ”Meski ada pro dan kontra, ini sudah biasa. Namun, keberanian Ibu Bupati Bogor menerbitkan perbub ini sangat luar biasa karena untuk menata semua, dari pengguna jalan ini bisa sesuai dengan fungsinya. Kalau truk tambang malam hari minimal jalan kosong dari pengendara umum,” pungkasnya. (sir/c/els/run)