Senin, 22 Desember 2025

Sepakati Perbup 120 tapi Tolak Kantong Parkir Truk Tambang

- Kamis, 6 Januari 2022 | 13:30 WIB

METROPOLITAN - Terkait Peraturan Bupati (Perbub) Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang jam operasional truk tambang, Camat Parungpan­jang Icang Aliyudin angkat bicara. Menurutnya, perbup itu sudah bagus. Dengan ada­nya perbup ini bisa menata mobilitas truk tambang yang semrawut dan meresahkan masyarakat. ”Intinya saya berharap bagi para pengendara truk tambang bisa mematuhi perbup itu. Jadi truk tambang saat keluar dari galian itu jam 20:00 WIB. Sebelum jam itu tidak boleh keluar dan juga tidak boleh ada kantong parkir,” tegasnya. Icang menjelaskan perbup mengatur pukul 20:00 sampai 05:00 WIB, sudah sesuai atu­ran yang dikeluarkan Pemerin­tah Kabupaten (Pemkab) Tangerang. Sehingga truk tambang ketika keluar dari galian tambang nanti bisa pas dengan jam operasional di Tangerang. ”Jam operasional yang dia­tur dalam Perbup Bogor ini memang ada jeda waktu buat truk tambang yang melin­tas menuju Tangerang. Kalau Perbup Tangerang jam 22:00 sampai 05:00 WIB,” katanya kepada Metropolitan, kema­rin. Icang juga mengaku pihak Muspika Parungpanjang su­dah menyampaikan atau melaksanakan sosialisasi ke­pada pihak transporter dan pengusaha tambang, baik truk kosong maupun isi tidak bo­leh melintas sebelum jam operasional berlaku. ”Meski ada pro dan kontra, ini sudah biasa. Namun, ke­beranian Ibu Bupati Bogor menerbitkan perbub ini sangat luar biasa karena un­tuk menata semua, dari peng­guna jalan ini bisa sesuai dengan fungsinya. Kalau truk tambang malam hari minimal jalan kosong dari pengen­dara umum,” pungkasnya. (sir/c/els/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X