METROPOLITAN - Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Gunungsindur menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan transporter dan pengusaha galian, kemarin. Rapat ini membahas Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Jam Operasional Truk Tambang. Sebab, sampai saat ini truk tambang masih sering parkir di bahu jalan. ”Jadi hari ini kami menggelar rapat terkait parkir liar wilayah Gunungsindur sampai perbatasan Rumpin, tepatnya di Jembatan Leuwiranji,” kata Kanit Pol PP Rizky Widyanto usai menghadiri rakor, kemarin. Rizky menuturkan, meskipun sudah ada perbup tapi melihat di lapangan kerap kali truk tambang tetap parkir di bahu jalan. ”Untuk perbup jam operasional, alhamdulillah sudah sesuai aturan. Karena sebelumnya ada Surat Kesepakatan Bersama (SKB) dengan masyarakat pada 2018,” ujarnya. Kegiatan itu memberikan penekanan dan sanksi karena tupoksinya ada dari Dishub dan lantas polsek setempat ketika ditemukan truk parkir di jalan. ”Sekarang saja semua unsur ikut rapat sampai ABKI dan beberapa transporter, dan mereka menyadari supaya tak ada lagi truk parkir di bahu jalan,” tegasnya. Sementara itu, Camat Gunungsindur Dace Hatomi mengatakan, selain sosialisasi Perbup 120 juga ingin mengingatkan kembali tentang surat kesepakatan bersama. ”Memang sebelum ada perbup sudah ada surat kesepakatan bersama (SKB) dengan warga Gunungsindur pada 2018,” jelas Dace. Dace menambahkan, selama ini ada yang parkir ruas Jalan Leuwiranji sampai arah Rumpin dan sosialisasikan sekarang ke komunitas truk tambang. ”Saat ini ada warga yang memfasilitasi untuk parkir di lahan yang sudah disediakan alias kantong parkir,” terangnya. Kendalanya, jadi ada kendaraan yang parkir di bahu jalan sering ditinggal sopirnya. Saat Magrib baru ke lokasi lagi untuk melintas sesuai aturan. ”Meskipun begitu, malah tetap mengganggu. Karena jalan sudah rusak, ditambah semakin sempit. Semoga adanya rapat ini bisa sampai ke semua sopir lainnya,” pungkasnya. (sir/c/els/run)