METROPOLITAN - Petugas gabungan dari unsur Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Ciseeng, Satpol PP, Koramil 2122 serta Polsek Parung menggelar operasi sekaligus sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Tambang. Operasi tersebut dipimpin langsung Sekcam Ciseeng, Agus Sopian. Dari hasil giat ini, puluhan truk tronton angkutan tambang terjaring operasi dan diberikan teguran, imbauan serta diberi salinan surat terkait Perbup Nomor 120 Tahun 2021. ”Dari kegiatan ini, diharapkan para sopir atau pengemudi truk tambang bisa mematuhi dan menjalankan Perbup tersebut. Intinya, aturan ini bukan melarang, tapi hanya membatasi jam operasional demi keamanan dan kenyamanan warga. Semoga semua pihak terkait bisa mematuhi dan melaksanakan Perbup Bogor ini,” kata Agus Sopian kepada Metropolitan, kemarin. Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kanit Satpol PP Kecamatan Ciseeng, Tajudin, menambahkan, dalam giat ini pihaknya menyiapkan 100 eksemplar salinan surat Perbup Nomor 120 Tahun 2021. Semua sopir truk yang terkena operasi diberikan salinan surat dan dicatat pelat nomor polisi kendaraannya. ”Kita catat identitas kendaraannya, diberi surat salinan Perbup Bogor dan diimbau mematuhi aturan tersebut. Hingga siang tadi, tercatat sudah 50 lebih truk tambang yang melanggar aturan jam operasional,” jelas TJ, sapaannya. Untuk saat ini, pihaknya baru memberikan imbauan dan sosialisasi. ”Jika sosialisasi sudah cukup, ke depan kita akan melakukan giat operasi gabungan, dengan tindakan yang lebih tegas sesuai aturan yang berlaku,” katanya. Sementara itu, dalam operasi petugas menemukan adanya keganjalan pada truk tambang dengan pelat nomor sama pada kendaraan yang berbeda. Ada lima truk dengan nomor yang sama. ”Temuan itu langsung ditembuskan pada Dishub Kabupaten Bogor. Kendaraan yang melintas kita catat nomornya,” terangnya. Sekadar diketahui, dalam Perbup Nomor 120 Tahun 2021, truk tambang hanya boleh melintas mulai pukul 20:00 hingga pukul 05:00 WIB.(sir/mul/c/els/py)