Senin, 22 Desember 2025

Jadwal Palsu Jam Operasional Truk Tambang Beredar di Ciseeng

- Kamis, 17 Februari 2022 | 12:30 WIB

METROPOLITAN - Warga Kecamatan Ciseeng dan Rum­pin dihebohkan dengan mun­culnya selebaran melalui beberapa media virtual ter­kait informasi jam operasional kendaraan angkutan truk tambang khusus di jalur lin­tasan wilayah Kecamatan Ciseeng dan Rumpin. Dalam informasi selebaran yang ramai diperbincangkan di platform percakapan media sosial seperti WhatsApp dan lainnya itu, disebutkan bahwa khusus untuk jalur jalan di Kecamatan Ciseeng dan Rum­pin, kendaraan angkutan tambang bisa melintas pagi hari jam 09:00 sampai 12:00 WIB, dan siang hari dimulai jam 13:00 hingga 15:00 WIB. ”Ini membingungkan warga. Masa sih ada selebaran yang jelas-jelas waktu melintas tronton itu tidak sesuai dengan Perbup Bogor 120 Tahun 2021,” ungkap warga Kecamatan Ciseeng yang meminta na­manya tidak disebutkan, ke­marin. Penelusuran Metropolitan, ternyata informasi tersebut berasal dari adanya perte­muan untuk sosialisasi Perbup Bogor 120 Tahun 2021 yang diadakan Pemerintah Keca­matan (Pemcam) Ciseeng dengan sekitar 35 pengusaha tambang dan pengusaha ang­kutan tambang di aula kantor Kecamatan Ciseeng, Selasa (15/2). Hal itu diungkapkan Sekre­taris Kecamatan (Sekcam) Ciseeng, Agus Sofyan. Ia men­gatakan, saat pelaksanaan giat sosialisasi Perbup Bogor tersebut, muncul aspirasi adanya waktu operasional khusus di jalan wilayah Ke­camatan Rumpin dan Ciseeng. ”Jadi saya tegaskan, isi in­formasi dari selebaran itu adalah bohong. Informasi tentang jam operasional di selebaran tersebut tidak benar. Yang tetap berlaku adalah Perbup Bogor Nomor 120 Ta­hun 2021,” terang Agus So­pyan kepada Metropolitan, kemarin. Ia menuturkan, isi selebaran tersebut hanya merupakan usulan peserta giat sosiali­sasi Perbup Bogor yang saat itu dilakukan di Kecamatan Ciseeng, dan dihadiri unsur kecamatan, Satpol PP, TNI, dan para pelaku usaha tambang dan usaha angkutan tambang. ”Jadi itu usulan dari mereka (pengusaha tambang dan angkutan tambang, red). Saya bilang hal itu akan saya sam­paikan kepada pimpinan. Jadi sekali lagi saya tegaskan bahwa selebaran itu infor­masi bohong, tidak benar. Yang berlaku saat ini adalah Perbup Bogor 120 Tahun 2021,” te­gasnya. (sir/c/els/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X