METROPOLITAN - Warga Kecamatan Ciseeng dan Rumpin dihebohkan dengan munculnya selebaran melalui beberapa media virtual terkait informasi jam operasional kendaraan angkutan truk tambang khusus di jalur lintasan wilayah Kecamatan Ciseeng dan Rumpin. Dalam informasi selebaran yang ramai diperbincangkan di platform percakapan media sosial seperti WhatsApp dan lainnya itu, disebutkan bahwa khusus untuk jalur jalan di Kecamatan Ciseeng dan Rumpin, kendaraan angkutan tambang bisa melintas pagi hari jam 09:00 sampai 12:00 WIB, dan siang hari dimulai jam 13:00 hingga 15:00 WIB. ”Ini membingungkan warga. Masa sih ada selebaran yang jelas-jelas waktu melintas tronton itu tidak sesuai dengan Perbup Bogor 120 Tahun 2021,” ungkap warga Kecamatan Ciseeng yang meminta namanya tidak disebutkan, kemarin. Penelusuran Metropolitan, ternyata informasi tersebut berasal dari adanya pertemuan untuk sosialisasi Perbup Bogor 120 Tahun 2021 yang diadakan Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Ciseeng dengan sekitar 35 pengusaha tambang dan pengusaha angkutan tambang di aula kantor Kecamatan Ciseeng, Selasa (15/2). Hal itu diungkapkan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Ciseeng, Agus Sofyan. Ia mengatakan, saat pelaksanaan giat sosialisasi Perbup Bogor tersebut, muncul aspirasi adanya waktu operasional khusus di jalan wilayah Kecamatan Rumpin dan Ciseeng. ”Jadi saya tegaskan, isi informasi dari selebaran itu adalah bohong. Informasi tentang jam operasional di selebaran tersebut tidak benar. Yang tetap berlaku adalah Perbup Bogor Nomor 120 Tahun 2021,” terang Agus Sopyan kepada Metropolitan, kemarin. Ia menuturkan, isi selebaran tersebut hanya merupakan usulan peserta giat sosialisasi Perbup Bogor yang saat itu dilakukan di Kecamatan Ciseeng, dan dihadiri unsur kecamatan, Satpol PP, TNI, dan para pelaku usaha tambang dan usaha angkutan tambang. ”Jadi itu usulan dari mereka (pengusaha tambang dan angkutan tambang, red). Saya bilang hal itu akan saya sampaikan kepada pimpinan. Jadi sekali lagi saya tegaskan bahwa selebaran itu informasi bohong, tidak benar. Yang berlaku saat ini adalah Perbup Bogor 120 Tahun 2021,” tegasnya. (sir/c/els/run)