Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor melalui kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah ll Kecamatan Rumpin akan melakukan pelayanan jemput bola di setiap desa di Kecamatan Parungpanjang dalam waktu dekat ini. Hal itu disampaikan Kepala Urusan Tata Usaha UPT Disdukcapil Wilayah II Rumpin, M Syahrudin Halim, saat menghadiri rapat minggon, belum lama ini. DALAM kegiatan yang berlangsung di kantor Desa Pingku, Kecamatan Parungpanjang, Syahrudin menjelaskan UPT Wilayah II mencakup empat kecamatan. Di antaranya, Gunungsindur, Ciseeng, Rumpin, dan Parungpanjang. Pelayanan di wilayah ini guna memudahkan masyarakat membuat akta kelahiran. Ia menyebut lingkup pelayanan yang akan dilakukan di wilayah Kecamatan Parungpanjang nanti untuk semua desa. ”Nanti untuk persyaratan itu KTP, KK, keterangan kelahiran dari bidan rumah sakit, dan SPTJM surat kelahiran dari paraji, serta buku nikah,” terang Syahrudin. ”Misalnya, warga yang mau mengurus tidak memiliki surat nikah bisa diganti dengan ijazah. Jika tidak memiliki surat dari rumah sakit atau bidan, bisa dibuatkan surat SPTJM,” tambahnya. Untuk diketahui, Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dikeluarkan Disdukcapil dan UPT yang ditandatangani pemohon dan diketahui UPT. Jika ada parajinya maka bisa dilampirkan KTP-nya. ”Akta untuk anak dan orang tua itu sama semuanya. Jika orang tuanya sudah tidak ada (almarhum, red), bisa dilampirkan keterangannya dari desa. Surat keterangan kelahiran, kartu KK, KTP, dan surat nikah,” pungkasnya. (sir/c/els/run)