Berdasarkan laman resminya, Mie Gacoan telah mengantongi sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca Juga: Menikmati Suasana di Sukabumi, Hadirkan Pesona Wisata Alam dan Kaya Sejarah Budaya
PT. Pesta Pora Abadi, selaku pemilik merek dagang Mie Gacoan, telah mendapatkan Sistem Jaminan Halal (SJH) sebagai jaminan bahwa semua bahan baku yang digunakan dalam produk mereka sesuai dengan standar halal.
Sertifikat Halal Mie Gacoan diterbitkan di Jakarta pada 17 November 2022 dan memiliki masa berlaku hingga 17 November 2026.
Dengan adanya sertifikasi ini, dapat dipastikan bahwa Mie Gacoan tidak menggunakan bahan-bahan yang dilarang dalam Islam, termasuk minyak babi.
Berdasarkan fakta yang telah dikumpulkan, klaim bahwa Mie Gacoan disegel karena mengandung minyak babi adalah hoaks.