Senin, 22 Desember 2025

Resmi Cerai dari Inge Anugerah, Hak Asuh Anak Jatuh ke Ari Wibowo

- Kamis, 14 September 2023 | 11:52 WIB
Ari Wibowo melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Percekcokan dengan istri terjadi sejak 2020.  (Instagram @ariwibowo_official)
Ari Wibowo melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Percekcokan dengan istri terjadi sejak 2020. (Instagram @ariwibowo_official)

METROPOLITAN.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya resmi mengumumkan Ari Wibowo cerai dari Inge Anugrah.

Hal ini diumumkan langsung oleh Ari Wibowo melalui akun Instagram miliknya.

"Hasil keputusan dalam persidangan perceraianku akhirnya sudah keluar," ungkap Ari Wibowo.

Baca Juga: Aldi Taher Bikin Lagu Khusus Pratama Arhan dan Azizah Salsha, Begini Liriknya!

"Setelah dalam sidang tertutup, para Hakim telah melihat bukti" yang telah disahkan dan mendengarkan para saksi mata yg telah disumpah di bawah Alkitab dan Al-Qur'an perihal hubungannya dengan orang ketiga tersebut. Dan keputusan ke-3 Hakim senior telah diterbitkan siang hari ini," beber dia di keterangan foto.

Ari Wibowo mengungkapkan tiga keputusan sidang cerai tersebut. Pertama, hakim mengabulkan hak asuh anak yang jatuh padanya.

"Hak asuh 100 persen jatuh ke tangan penggugat," kata Ari Wibowo.

Baca Juga: Kepala DPMD Kabupaten Bogor Sebut Program Samisade bakal Tetap Lanjut Tahun Depan

Meski begitu sang aktor tetap mengizinkan mantan istrinya itu untuk menemui dua anaknya.

Syaratnya, pertemuan Inge dengan Kenzo dan Marco tidak mengganggu kegiatan sekolah mereka.

"Inge bebas ketemu dengan anak-anak kapan pun dia mau, selama tidak mengganggu aktivitas sekolah dan dengan persetujuan atau izinku," terang dia.

Baca Juga: Gerakan Cepat Pemdes Ciadeg Atasi Krisis Air Bersih, Salurkan 8.000 Liter Air Untuk Warga Dua Kampung

Lebih lanjut Ari Wibowo menyebut kalau tuntutan Inge Anugrah di sidang cerai itu ditolak seluruhnya oleh hakim.

"Tuntutan yang aneh-aneh pihak tergugat juga tidak ada yang dikabulkan oleh para Hakim," katanya lagi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X