Senin, 22 Desember 2025

Agnez Mo Dituntut Rp1,5 Miliar! Melly Goeslaw hingga Ahmad Dhani Ikut Bicara

- Selasa, 4 Februari 2025 | 17:59 WIB
Penyanyi ternama Agnez Mo. (Instagram/@agnezmo)
Penyanyi ternama Agnez Mo. (Instagram/@agnezmo)

METROPOLITAN.ID - Kasus pelanggaran hak cipta yang menyeret nama penyanyi ternama Agnez Mo terus tengah menjadi sorotan publik.

Tuntutan Rp1,5 miliar yang dijatuhkan oleh hakim kepada Agnez Mo akibat membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin menimbulkan perdebatan luas di kalangan musisi dan pencipta lagu.

Beberapa tokoh industri musik Indonesia pun turut memberikan tanggapan mereka, termasuk Melly Goeslaw dan Ahmad Dhani.

Baca Juga: Rumor Terkait OPPO Find N5 dan OPPO Find X8 Ultra akan Membawa Lensa Makro Telefoto

Melalui akun Instagram pribadinya, Melly Goeslaw menuliskan pandangannya mengenai kasus pelanggaran hak cipta itu.

Dalam unggahan yang panjang, Melly mengaku terkejut mendengar kabar bahwa seorang pencipta lagu menuntut penyanyi karena membawakan lagunya di atas panggung.

"Saya lagi heran, dengan cerita temen tentang kasus pencipta lagu yang tuntut penyanyi karena penyanyi bawain lagu dia," tulis Melly di Instagram seperti dilansir dari Metropolita, Selasa 4 Februari 2025.

Baca Juga: Dukung Program Asta Cita, Dispora Gelar Bimtek Pendamping Olahraga Disabilitas

Sebagai seorang pencipta lagu dengan pengalaman lebih dari dua dekade, Melly mengungkapkan bahwa ini adalah pertama kalinya ia mendengar ada kasus seperti ini di Indonesia.

"Perasaan saya udah jadi pencipta lagu 29 tahun baru sekarang denger kejadian kayak gini," tambahnya.

Melly kemudian mencoba merujuk pada undang-undang yang mengatur hak cipta dan pembayaran royalti.

Baca Juga: Petugas Gabungan Bongkar Pasar Monyet di Citepus Palabuhanratu

Menurut dia, yang seharusnya membayarkan royalti bukanlah penyanyi, melainkan pihak penyelenggara acara atau promotor.

"Karena menurut saya sesuai dengan UU, setiap penyelenggara wajib membayarkan royalti pada pencipta lagu atas lagu yang dibawakan di acara yang diselenggarakannya," tulis Melly lagi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X