Tak hanya berencana mengajukan banding ke pengadilan tinggi, Paula juga mengambil langkah serius lainnya.
Baca Juga: Melalui BPJS Ketenagakerjaan Pemkab Bogor Anggarkan Rp 4,3 Miliar Jamsostek Bagi Pekerja Non ASN
Dia telah mengadukan majelis hakim yang menangani perkara perceraiannya ke Komisi Yudisial (KY).
Aduan tersebut dilakukan pada hari yang sama saat ia memberikan pernyataan, yakni Kamis, 17 April 2025.
Paula menduga telah terjadi pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam proses persidangan yang dilaluinya.
Baca Juga: Melalui BPJS Ketenagakerjaan Pemkab Bogor Anggarkan Rp 4,3 Miliar Jamsostek Bagi Pekerja Non ASN
Meskipun tidak merinci lebih lanjut pelanggaran apa yang ia maksud, langkah ini menunjukkan keseriusannya dalam memperjuangkan keadilan dan membersihkan namanya.
“Dalam kasus perceraian ini, saya banyak banget belajar. Insya Allah, saya sebagai manusia bisa belajar terus untuk menjadi lebih baik,” tuturnya.