METROPOLITAN.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) kembali mengungkap fakta mengejutkan dari dunia kosmetik lokal.
Dalam rilis terbarunya, BPOM menetapkan 34 produk kosmetik mengandung bahan berbahaya dan tidak mengantongi izin edar.
Salah satu produk yang menjadi sorotan adalah cream dari brand milik selebgram dan owner skincare Shella Saukia, yakni Cream MC.
Melalui hasil pengujian laboratorium, BPOM menyatakan bahwa Cream MC positif mengandung tiga zat berbahaya, yaitu hidrokuinon, asam retinoat, dan mometason furoat.
Ketiganya merupakan bahan kimia keras yang penggunaannya di luar pengawasan medis dapat menyebabkan efek samping serius, bahkan permanen.
Baca Juga: Anomali Spatiotemporal, Apa Artinya dan Apa Kaitannya dengan Kematian Arya Daru Pangayunan?
Hidrokuinon: Efek Pemutih yang Berisiko Menghitamkan Kulit
Hidrokuinon dikenal luas sebagai agen pencerah kulit karena kemampuannya dalam menghambat produksi melanin.
Bahan ini sempat populer dalam berbagai krim pemutih, namun kini telah dilarang penggunaannya di kosmetik bebas oleh BPOM.
Risiko utama hidrokuinon:
- Hiperpigmentasi paradoksikal, yaitu kulit justru menjadi lebih gelap setelah pemakaian.
- Ochronosis, kondisi kronis di mana wajah menghitam dan sulit diobati.
- Iritasi, alergi, hingga perubahan warna pada kornea mata dan kuku.
BPOM menegaskan bahwa penggunaan hidrokuinon tanpa pengawasan medis adalah pelanggaran serius yang dapat membahayakan konsumen.
Asam Retinoat: Obat Jerawat yang Tak Boleh Digunakan Sembarangan
Asam retinoat adalah turunan vitamin A yang biasanya digunakan untuk mengatasi jerawat, keriput, atau memperbaiki tekstur kulit.
Baca Juga: Injak Kaki Sekolah, Program Anyar untuk Pendataan Akurat Kondisi Pendidikan di Gunungputri