METROPOLITAN.ID - Kasus perceraian Tasya Farasya dengan Ahmad Assegaf semakin mencuri perhatian publik.
Bukan hanya karena status pasangan selebritas ini, melainkan juga lantaran Tasya melalui kuasa hukumnya hanya menuntut nafkah anak sebesar Rp100 dari sang suami.
Hal ini diungkapkan pengacara Tasya, Sangun Ragahdo, usai menghadiri sidang perdana perceraian di Pengadilan Agama pada Rabu (24/09/25).
Baca Juga: Bupati Lantik FPRB Kabupaten Sukabumi, Fokus Perkuat Kesiapsiagaan Bencana
“Pada gugatan kami mengajukan nafkah sebesar 100 rupiah karena mengingat selama ini Bu Tasya pun merasa selama ini tidak ada nafkah selama menikah,” ujar Ragahdo.
Ia menambahkan, nominal Rp100 itu diajukan hanya sebagai simbol bentuk tanggung jawab Ahmad terhadap anak-anaknya.
“Kami akan ajukan sebagai bentuk tanggung jawab mantan suami terhadap anak-anaknya saja senilai 100 rupiah. Kalau 100 rupiah ini pun juga tidak dapat dipenuhi, ya kami juga bingung bagaimana tanggung jawabnya,” ucapnya.
Baca Juga: Pura-pura Traveler jadi Modus Pelaku Selundupkan Ganja 78 Kg di Depok
Publik semakin terkejut karena Ahmad Assegaf diketahui memiliki jabatan bergengsi di dunia bisnis.
Berdasarkan informasi yang beredar, Ahmad menjabat sebagai Vice Director di PT Hashimawira Bersaudara, perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi dan pengembang properti.
Mengacu pada data umum, gaji seorang Vice President di Indonesia bisa mencapai Rp30 juta hingga Rp100 juta per bulan.
Baca Juga: Polisi Bongkar Pengedar Narkoba Lintas Daerah di Depok, 78 Kg Ganja dan 6 Pelaku Diamankan
Bahkan, di sektor perbankan BUMN, nominal tersebut bisa berkisar Rp80 juta hingga Rp120 juta per bulan, sementara di perusahaan energi seperti Pertamina bisa menembus Rp145 juta per bulan, belum termasuk bonus.
Di sektor konstruksi, gaji direktur utama bahkan bisa mencapai Rp250 juta hingga Rp400 juta per bulan.