Minggu, 21 Desember 2025

Ammar Zoni Kambuh Lagi! 3 Kali Terjerat Narkoba, Kini Terancam Hukuman Seumur Hidup

- Jumat, 10 Oktober 2025 | 19:45 WIB
Ammar Zoni Terancam Hukuman Seumur Hidup. (Tangkap layar Instagram @rumpi_gosip)
Ammar Zoni Terancam Hukuman Seumur Hidup. (Tangkap layar Instagram @rumpi_gosip)

 


METROPOLITAN.ID - Aktor Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik setelah kembali terjerat kasus peredaran narkoba.

Pria berusia 32 tahun itu kini diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan ganja sintetis yang beroperasi di dalam Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, tempatnya tengah menjalani sisa hukuman dari kasus sebelumnya.

Kabar keterlibatan Ammar dalam bisnis gelap tersebut dikonfirmasi melalui pernyataan resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam rilis tertulis itu disebutkan bahwa Ammar berperan sebagai pihak yang menerima dan menyimpan narkotika dari luar rutan sebelum diedarkan kembali di dalam lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga: Mengulas Kala Ammar Zoni 4 Kali Terlibat Kasus Narkoba, Kini Dibayangi Hukuman Mati

“Tersangka MAA Alias AZ sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat, kemudian tersangka MR yang menerima narkotika dari MAA Alias AZ dan diserahkan ke tersangka AM, yang kemudian diserahkan ke terdakwa A dan AP untuk diedarkan di dalam rutan,” bunyi pernyataan tertulis yang dirilis Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam menjalankan aksinya, Ammar dan para tersangka lainnya disebut menggunakan aplikasi pesan terenkripsi bernama ZANGI sebagai alat komunikasi.

Aplikasi ini dikenal memiliki fitur keamanan tinggi dan tidak mudah dilacak, sehingga kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber dan peredaran narkoba.

“Para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika berkomunikasi menggunakan alat komunikasi berupa handphone dan aplikasi ZANGI,” lanjut pernyataan dalam rilis tersebut.

Penggunaan aplikasi non-mainstream seperti ZANGI ini menunjukkan adanya modus baru peredaran narkotika di lingkungan rutan yang semakin canggih dan sulit terdeteksi aparat.

Baca Juga: Apa itu Aplikasi Zangi? Digunakan oleh Ammar Zoni untuk Transaksi Narkoba dari Dalam Penjara

Ancaman Hukuman Berat

Ammar Zoni dan rekan-rekannya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 114 Ayat (2) menjerat pelaku yang menjual atau menjadi perantara peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar, dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda hingga Rp 10 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X