METROPOLITAN.ID - Kasus sengketa tanah yang menyeret nama influencer sekaligus pengusaha muda Taqy Malik mencapai babak akhir yang penuh drama.
Setelah menempuh jalur hukum di tiga tingkatan pengadilan, dan dinyatakan wanprestasi (cidera janji), Taqy Malik akhirnya mengakui kekalahannya.
Ia secara terbuka menyatakan 'tidak sanggup bayar' sisa tunggakan utang properti senilai miliaran Rupiah.
Kasus Awal Sengketa
Baca Juga: Kode Redeem Free Fire Max 12 Oktober 2025, Dapatkan Skin Langka!
Sengketa ini bermula dari perjanjian jual beli delapan kavling tanah antara Taqy Malik dengan seorang pengusaha bernama Sirhan di kawasan Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat.
Pada tanggal 17 Juni 2022, Taqy Malik dan Sirhan menandatangani Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) untuk delapan kavling tanah.
Meskipun nilai total lahan tersebut mencapai puluhan miliar, disepakati harga diskon sebesar Rp 9 Miliar.
Pada tahap ini, Taqy Malik melakukan pembayaran uang muka (DP) sebesar Rp 1 Miliar, dan kemudian mencicil hingga total pembayaran mencapai sekitar Rp 2,2 Miliar.
Sesuai perjanjian, batas waktu pelunasan total properti senilai Rp 9 Miliar tersebut adalah Juni 2023.
Hingga tenggat waktu tiba, Taqy Malik belum melunasi sisa kewajibannya, yang ditaksir mencapai Rp 6,8 Miliar.
Ironisnya, di tengah tunggakan pembayaran ini, Taqy Malik diketahui sudah memanfaatkan lahan tersebut.
Salah satu kavling digunakan untuk membangun rumah contoh, dan yang paling memicu sorotan publik adalah pembangunan Masjid Malikal Mulki di atas dua kavling yang statusnya belum lunas.