Minggu, 21 Desember 2025

Sandra Dewi Gugat Kejagung, Klaim Tas Mewah dan Mobil Hadiah Bukan Hasil Korupsi Harvey Moeis

- Selasa, 21 Oktober 2025 | 08:09 WIB
Sandra Dewi Gugat Kejagung. (Instagram/@rounnofficial)
Sandra Dewi Gugat Kejagung. (Instagram/@rounnofficial)

 

METROPOLITAN.ID - Artis Sandra Dewi resmi melawan keputusan penyitaan aset oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus mega korupsi pengelolaan komoditas timah yang menyeret sang suami, Harvey Moeis.

Langkah hukum ini menandai babak baru dalam kisah hukum yang sempat mengguncang publik dan dunia hiburan Tanah Air.

Melalui pengacaranya, Sandra mengajukan keberatan (verzet) atas penyitaan sejumlah aset yang telah dinyatakan dirampas untuk negara.

“Benar, saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra.

Artis Sandra Dewi resmi melawan keputusan penyitaan aset oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus mega korupsi pengelolaan komoditas timah yang menyeret sang suami, Harvey Moeis.

Baca Juga: Vonis Suami Sandra Dewi Naik Jadi 20 Tahun, Apakah Harvey Moeis Bisa Dimiskinkan?

Langkah hukum ini menandai babak baru dalam kisah hukum yang sempat mengguncang publik dan dunia hiburan Tanah Air. Melalui pengacaranya, Sandra mengajukan keberatan (verzet) atas penyitaan sejumlah aset yang telah dinyatakan dirampas untuk negara.

“Benar, saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, kepada wartawan.

Berdasarkan berkas pengadilan, permohonan keberatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst.

Pengajuan dilakukan oleh Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan sebagai pihak pemohon, dengan Jaksa Penuntut Umum Kejagung RI bertindak sebagai termohon.

“Objek keberatan ini adalah permintaan pemohon agar aset yang telah dirampas negara dikembalikan,” jelas Andi.

Baca Juga: Sandra Dewi dan Harvey Moeis Terdaftar sebagai PBI BPJS Kesehatan, Ini Jumlah Subsidi yang Didapat!

Dalam dokumen permohonannya, Sandra Dewi menegaskan dirinya tidak terlibat dalam tindak pidana suaminya dan merupakan pihak ketiga beritikad baik.

Ia menolak tudingan bahwa harta kekayaannya merupakan hasil dari kejahatan korupsi, dengan menyebut aset yang disita mulai dari tas-tas mewah, emas batangan, logam mulia, hingga mobil hadiah ulang tahun diperoleh melalui jalur sah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X