METROPOLITAN.ID - Pengelola Tebet Eco Park (TEP) memberikan teguran keras kepada sebuah komunitas yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap fotografer yang hendak melakukan pemotretan di area taman.
Dugaan pungutan ini mencuat setelah beredar keluhan di media sosial yang menyebut adanya tarif hingga Rp 500 ribu bagi pengunjung yang ingin melakukan sesi foto.
Kepala Seksi Taman Kota Dinas Taman dan Hutan (Distamhut) DKI Jakarta, Dimas Ario Nugroho, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan aturan ataupun izin khusus yang mengharuskan pengunjung membayar untuk aktivitas fotografi nonkomersial.
Baca Juga: Pererat Kerja Sama Pendidikan, FISIP UNIDA Hadiri Anugerah Liputan6 2025
Menurut Dimas, sebelum kasus tersebut viral di media sosial, pihak pengelola taman sudah memanggil komunitas yang diduga melakukan pungutan dan meminta klarifikasi.
Komunitas tersebut diketahui menamakan diri sebagai Komunitas Fotografi Tebet Eco Park.
Namun, Dimas menegaskan bahwa komunitas itu tidak memiliki hubungan resmi maupun afiliasi dengan Distamhut DKI atau pengelola Tebet Eco Park.
Kasus ini bermula dari keluhan seorang pengguna media sosial yang berkomentar di akun resmi Instagram @tebetecopark.
Dalam komentarnya, ia menulis bahwa dirinya diminta membayar Rp 500 ribu oleh kelompok tertentu yang mengklaim sebagai pengelola fotografi di taman tersebut.
Unggahan itu kemudian viral dan menuai banyak tanggapan dari warganet yang mempertanyakan kejelasan aturan penggunaan area taman untuk kegiatan foto.
Menanggapi isu tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa Tebet Eco Park merupakan ruang publik yang harus bebas dari pungutan apa pun.
Pramono memastikan, Pemprov DKI akan berkoordinasi dengan pengelola taman dan aparat terkait untuk menindak tegas oknum yang terbukti melakukan pungli di area publik tersebut.
Tebet Eco Park merupakan salah satu ruang terbuka hijau (RTH) yang menjadi ikon Jakarta Selatan sejak diresmikan pada 2022.