Senin, 22 Desember 2025

Kasus Bergulir, Polda Metro Jaya Layangkan Surat Pemanggilan untuk Inara Rusli dan Insanul Fahmi Terkait Dugaan Perzinaan

- Minggu, 21 Desember 2025 | 21:00 WIB
Polda Metro Jaya lakukan pemanggilan kepada Inara Rusli dan Insanul Fahmi buntut perzinahan
Polda Metro Jaya lakukan pemanggilan kepada Inara Rusli dan Insanul Fahmi buntut perzinahan

METROPOLITAN.ID - Kasus laporan dugaan perzinaan yang menyeret nama Inara Rusli dan Insanul Fahmi kini memasuki babak baru.

Polda Metro Jaya memastikan proses hukum atas laporan yang dilayangkan Wardatina Mawa masih terus berjalan dan saat ini telah masuk tahap penyelidikan.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, yang menyebut penyidik telah melayangkan surat pemanggilan kepada Inara Rusli dan Insanul Fahmi.

Baca Juga: Update Harga Perak Hari Ini Minggu 21 Desember 2025

Keduanya dipanggil dalam kapasitas sebagai terlapor untuk dimintai keterangan.

Menurut AKBP Reonald Simanjuntak, pemanggilan ini bertujuan untuk meminta klarifikasi dan keterangan langsung dari pihak-pihak yang dilaporkan.

Langkah tersebut merupakan prosedur awal dalam rangkaian penyelidikan guna mendalami laporan yang masuk.

Penyidik telah melayangkan surat pemanggilan kepada pihak terlapor untuk dimintai keterangan.

Meski demikian, hingga saat ini jadwal pasti pemeriksaan terhadap Inara Rusli dan Insanul Fahmi belum diumumkan secara resmi.

Pihak kepolisian masih menyesuaikan agenda pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.

Kasus ini bermula dari laporan Wardatina Mawa ke Polda Metro Jaya yang melaporkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi atas dugaan perzinaan.

Laporan tersebut langsung menyita perhatian publik, mengingat Inara Rusli merupakan figur publik dan dikenal luas sebagai mantan istri musisi Virgoun.

Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Hari Ini Minggu 21 Desember 2025 Menguat, Kadar 24 Karat Tembus Rp2,28 Juta per Gram

Setelah laporan diterima, kepolisian melakukan telaah awal dan menyatakan perkara tersebut resmi masuk tahap penyelidikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X