entertaiment

DIlarang Lakukan DIrect Licence, Minola Sebayang Tegaskan Pencipta Lagu Bebas Melakukan Pemungutan Royalti Secara Langsung

Selasa, 23 Januari 2024 | 14:10 WIB
ILUSTRASI terkait pengumpulan dan distribusi royalti, terjadi polemik antara Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan pencipta lagu. (Unsplash/Stefany Andrade)

METROPOLITAN.ID - Kontroversi hak cipta di Indonesia tengah terjadi perihal kebijakan pemungutan royalti secara langsung atau Direct license.

Hal tersebut khususnya terkait pengumpulan dan distribusi royalti, terjadi polemik antara Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan pencipta lagu.

Pihak-pihak yang berpendapat bahwa pencipta lagu memiliki hak untuk melakukan direct license atau pemungutan royalti secara langsung.

Baca Juga: Belasan Orang Mengalami Luka-luka usai Terlibat Tabrakan Beruntun di Puncak

LMKN telah menegaskan bahwa hanya lembaga tersebut yang sah dan berwenang untuk mengumpulkan serta mendistribusikan royalti sesuai dengan undang-undang.

Pihak LMKN bahkan mengancam dengan hukuman pidana dan denda bagi pencipta lagu yang tetap melakukan direct license.

Namun, pengacara Minola Sebayang, Dewan Pembina Asosiasi Komposer Indonesia (AKSI), menyatakan pandangan berbeda.

Baca Juga: Ketemu Relawan ETAS, Prabowo Subianto : Indonesia Butuh Pemimpin yang Sadar akan Perdamaian

Menurutnya, Pasal 119 UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, yang dijadikan acuan oleh LMKN, sebenarnya berkaitan dengan lembaga kolektif manajemen (LMK) yang harus terdaftar untuk diakui oleh negara.

Pasal ini tidak secara spesifik melarang pencipta lagu untuk melakukan direct license.

Sebayang mengklarifikasi bahwa Pasal 119 berbicara tentang LMK yang harus terdaftar dan mendapatkan kuasa dari pencipta.

Baca Juga: Ungkap Kilas Balik Terjang Politik 2014 dan 2019, Prabowo Subianto Tegaskan Persaingan Jangan Jadi Permusuhan

Ia menegaskan bahwa para pencipta lagu seharusnya menjadi subyek utama, dan jika mereka ingin melakukan direct license, seharusnya diperbolehkan.

Dalam perspektif Sebayang, mengancam pencipta lagu dengan hukuman pidana dan denda dapat disalahartikan dan menyesatkan.

Halaman:

Tags

Terkini