Senin, 22 Desember 2025

DIlarang Lakukan DIrect Licence, Minola Sebayang Tegaskan Pencipta Lagu Bebas Melakukan Pemungutan Royalti Secara Langsung

- Selasa, 23 Januari 2024 | 14:10 WIB
ILUSTRASI terkait pengumpulan dan distribusi royalti, terjadi polemik antara Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan pencipta lagu. (Unsplash/Stefany Andrade)
ILUSTRASI terkait pengumpulan dan distribusi royalti, terjadi polemik antara Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan pencipta lagu. (Unsplash/Stefany Andrade)

Dia menyatakan bahwa UU Hak Cipta tidak melarang pencipta lagu untuk melakukan direct license atau penarikan royalti secara langsung, dan hal ini menjadi bagian dari perjuangan AKSI untuk melindungi hak-hak para komposer di Indonesia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X