Senin, 22 Desember 2025

PAPPRI Distribusikan Royalti Musisi

- Rabu, 8 Maret 2017 | 08:45 WIB

METROPOLITAN – Organisasi Per­satuan Artis Penyanyi, Pencipta lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI) mengadakan pertemuan untuk membahas perkembangan mu­sik di era teknologi modern saat ini. Untuk mendukung pencapaian visi dan misinya, PAPPRI juga diketahui mendirikan lembaga-lembaga inde­penden untuk mengelola hak-hak royalti pencipta lagu.

Bersama tokoh musik nasional, PAPPRI bersama tokoh musik nasional membentuk Lembaga Collecting Ma­nagement (CMO) yang bernama Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) sebagai badan pemungut royalti ang­gota yang karya cipta lagunya diguna­kan kepentingan komersial.

Di bawah kepemimpinan Dwiki Dhar­mawan, PAPPRI sebagai organisasi profesi yang juga menaungi dan me­lindungi kepentingan dan hak-hak performers mencoba mengumpulkan royalti bagi penyanyi dan pemusik. Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, PAPPRI mencoba memperluas lingkup pembagian royalti dengan meliputi pelaku pertunjukan musik (performers), yakni penyanyi dan pe­musik.

(okz/els/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X