METROPOLITAN – Organisasi Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI) mengadakan pertemuan untuk membahas perkembangan musik di era teknologi modern saat ini. Untuk mendukung pencapaian visi dan misinya, PAPPRI juga diketahui mendirikan lembaga-lembaga independen untuk mengelola hak-hak royalti pencipta lagu.
Bersama tokoh musik nasional, PAPPRI bersama tokoh musik nasional membentuk Lembaga Collecting Management (CMO) yang bernama Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) sebagai badan pemungut royalti anggota yang karya cipta lagunya digunakan kepentingan komersial.
Di bawah kepemimpinan Dwiki Dharmawan, PAPPRI sebagai organisasi profesi yang juga menaungi dan melindungi kepentingan dan hak-hak performers mencoba mengumpulkan royalti bagi penyanyi dan pemusik. Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, PAPPRI mencoba memperluas lingkup pembagian royalti dengan meliputi pelaku pertunjukan musik (performers), yakni penyanyi dan pemusik.
(okz/els/py)