METROPOLITAN.id - Ferry Irawan hingga kini masih menjadi tahanan Polda Jawa Timur. Kondisi Ferry Irawan disebut masih tertekan. Sebab, ia kecewa pihak Venna Melinda yang disebut melakukan penggiringan opini dan terkesan merendahkan aktor berusia 45 tahun tersebut.
Pengacara Ferry Irawan, Jeffry Simatupang mengatakan, kondisi batin Ferry masih sangat tertekan sampai sekarang. “Masih dalam kesedihan mendalam, ada tekanan yang sedang dia pikirkan,” ujar Jeffry.
Ia juga mengungkapkan ada beberapa hal yang membuat Ferry Irawan dan keluarga keberatan. Misalnya saja disebut miskin, diberi ongkos polisi untuk pulang dari Surabaya ke Jakarta, hingga adanya pernyataan Ferry ahli silat bisa menyakiti tanpa ada bekas luka.
Baca Juga: Ferry Irawan Terancam 5 Tahun Penjara
“Menurut kami itu sudah terlalu penggiringan opini ya. Pernah tinggal bersama tentu Pak Ferry adan Ibu V punya rahasia dari pasangannya masing-masing. Nggak usah saling bongkar lah, kita fokus ke kasus yang sedang berjalan saja,” kata Jeffry dalam jumpa pers virtual, Selasa 24 Januari 2023.
Ada dua hal yang kini sedang dipersiapkan pihak Ferry Irawan. Yaitu mengupayakan permasalahan KDRT ini bisa berakhir dengan damai. Kedua, juga mengumpulkan fakta-fakta dan strategi untuk menghadapi persidangan di pengadilan.
Ferry Irawan kembali menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik Polda Jawa Timur. Ada sekitar 15 pertanyaan dialamatkan penyidik kepada pemain film Hantu Jeruk Purut tersebut.
Baca Juga: 4 Fakta Mencengangkan Kasus Venna Melinda Dan Ferry Irawan
“Pertanyaannya seputar kronologis. Tapi bagaimana isinya biarlah itu menjadi konsumsi penegak hukum,” kata Jeffry.
Diketahui, Ferry Irawan diduga melakukan KDRT terhadap Venna Melinda yang terjadi di salah satu hotel di Kota Kediri pada 8 Januari 2023 lalu. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi dan kasusnya kini sedang ditangani Polda Jawa Timur.
Usai mendapat laporan kasus KDRT, penyidik langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap pelapor sekaligus terlapor. Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi-saksi.
Baca Juga: Venna Melinda Urus Cerai Hari Ini
Kamis (12/1), penyidik menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan Pasal 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ferry Irawan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Senin (16/1) lalu, penyidik resmi menahan Ferry Irawan usai memeriksanya dengan status baru sebagai tersangka.