METROPOLITAN.ID - Puluhan warga mendatangi kantor sekretariat pemilihan kepala desa (pilkades) Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, kemarin pagi. Masa aksi menuntut agar Asan Umar diloloskan menjadi calon kepala desa (cakades) Tajurhalang.
Pantauan di lokasi, setiba di halaman kantor Desa Tajurhalang, puluhan massa itu membawa bermacam spanduk dan membawa keranda mayat. Pihak Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan panitia pemilihan kepala desa (pilkades) menerima masa aksi tersebut.
Ketua panitia pilkades Tajurhalang, Asmajati, menjelaskan massa aksi itu sudah dilakukan mediasi untuk memberi keterangan dari panitia mengenai ketidaklolosan atas nama Asan Umar. Panitia sendiri sudah menjelaskan mengenai nama bersangkutan yang sudah cacat hukum.
Baca Juga: Ramai-ramai Geruduk Kantor Sekretariat Pilkades Tajurhalang, Ada Apa?
”Bahwa pada 1999, benar yang bersangkutan atas nama Asan Umar datang bersama E Aman memohon kepada Pak Napis Sunarya selaku kepala sekolah yang menjabat saat itu,” ucap Asmajati.
Menurutnya, kedatangannya untuk dibuatkan surat keterangan pengganti ijazah sekolah dasar yang hilang. Namun, kepala sekolah bernama Napis Sunarya tidak langsung mengabulkan permohonan tersebut karena masih mencari buku induk di sekolah sebagai dasar pengganti ijazah.
”Sehingga keberadaan buku induk sekolahan juga tidak ditemukan keberadaanya. Karena adanya pengakuan dari Asan Umar sendiri bahwa Ijazah sekolah dasarnya hilang dan dikuatkan oleh laporan kepolisian,” terang Asmajati.
Baca Juga: Jelang Pilkades Leuwimalang Cisarua Bogor, Tetapkan 5.540 DPT
Asmajati melanjutkan, tetapi tidak dilampirkan, fotokopi ijazahnya yang hilang hanya dilengkapi dua saksi teman sekolahnya. Panitia melihat ada kejanggalan dalam surat keterangan pengganti ijazah tersebut dengan tidak adanya nomor seri ijazah.
”Serta tidak adanya lampiran fotokopi ijazah yang dikeluarkan dari sekolah asal tersebut. Tugas panitia hanya verifikasi, klrafikasi keputusan-keputusan ini. Kalau tidak puas, silakan tempuh jalur hukum ke pengadilan,” tutur Asmajati.
Sementara itu, Camat Tajurhalang Fikri Ihsani mengaku panitia sudah menjalankan tahapan demi tahapan, penelitian, verifikasi, dan klarafikasi. Sehingga, panitia itu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
”Baik itu Dinas Pendidikan, pihak sekolah, dan lain sebagainya. Keputusan yang dambil panitia, sifatnya final dan mengikat. Kita juga sudah mengarahkan. Jika punya bukti kuat, untuk menempuh jalur hukum,” pungkasnya. (mul/suf/run)