Minggu, 21 Desember 2025

Petugas Gabungan Acak-acak THM di Kota Bogor, Ratusan Botol Miras Disita

- Rabu, 22 Februari 2023 | 13:15 WIB
Petugas gabungan melakukan pengecekan botol miras yang dijual salah satu THM di Kota Bogor. (Fadli/Metropolitan)
Petugas gabungan melakukan pengecekan botol miras yang dijual salah satu THM di Kota Bogor. (Fadli/Metropolitan)

METROPOLITAN.id - Petugas gabungan dari aparat Kepolisian, TNI dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar razia ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Kota Bogor pada Selasa, 21 Februari 2023 dini hari.

Dalam razia ini, petugas gabungan berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) ilegal dari sembilan THM yang ada di Kota Bogor.

"Razia ini merupakan kegiatan cipta kondisi, sasaran kami adalah minuman beralkohol yang dijual tanpa izin," kata Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agus Susanto kepada wartawan, Rabu 22 Februari 2023.

"Kami laksanakan di 9 titik khusus untuk THM di Kota Bogor, berawal dari wilayah Tajur ada Kafe dan Diskotek Zoom, X One, SLR dan lain-lain," sambung dia.

Menurut Kompol Agus Susanto, dari sembilan THM yang didatangi, petugas gabungan berhasil menyita sebanyak 298 botol miras berbagai merk baik lokal maupun luar.

"Fokus kami (dalam razia) memang pada minuman diatas 5 persen, jadi minuman golongan B dan C," ucap dia.

Diakui Kompol Agus Susanto, kegiatan razia seperti akan terus dilaksanakan pihaknya, khususnya menjelang bulan suci Ramadhan.

Diharapkan, dengan kegiatan ini, wilayah Kota Bogor kondusif dan masyarakat bisa tenang dalam menjalankan ibadah puasa nanti.

"Ini salah satu upaya kami dalam memberi kenyamanan, khususnya bagi warga Bogor yang akan melaksanakan ibadah puasa," ujar Kompol Agus Susanto.

Hal senada diungkapkan Kasat Pol PP Kota Bogor, Agustian Syach. Menurut dia, razia miras ini akan terus berlangsung dan akan rutin dilaksanakan.

"Ini dilakukan untuk mengantisipasi dan menjaga kondusifitas masyarakat, dan juga untuk memastikan para pelaku usaha hiburan di Kota Bogor tetap mentaati aturan yang ada di Kota Bogor, terkait minol golongan b dan c," singkat pria yang akeab disapa Demak itu. (rez)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X