"Satu korban, jari manis dan kelingkingnya putus. Sedangkan, korban yang satunya luka robek pada bagian leher kanan," kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan.
Atas kejadian itu, dilanjutkan Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Bogor Timur.
Tak butuh waktu lama, dua dari empat pelaku pembacokan pun berhasil diamankan. Inisial kedua pelaku yakni MR dan MMM, remaja berusia 17 tahun.
"Kasus pengeroyokan ini kami ungkap kurang dari 1x24 jam. Pelaku ada 4 orang, dua tertangkap dan dua masih DPO," ucap Kapolresta Bogor Kota.
"Dan dari tangan pelaku, kami juga berhasil mengamankan dua bilah Sajam jenis celurit yang digunakan untuk mengeroyok korban," sambung dia.
Atas perbuatannya, ditambahkan Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP, kemudian Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (rez)