METROPOLITAN.id - Dibalik terbongkarnya kasus investasi bodong jual beli hewan langka memunculkan fakta baru. Polisi menyebut ada publik figur yang turut menjadi korban dalam kasus penipuan dan penggelapan ini.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila menuturkan, jadi sebenarnya kasus investasi bodong jual beli hewan langka ini terhitung menarik. Sebab, korban dari pelaku Tiara Fajrina (31) berjumlah lebih dari satu orang.
Dan berdasarkan catatan ada kurang lebih sebanyak 18 orang, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp1 miliar atas janji pelaku yang bisa mendatangkan hewan langka dari luar negeri ke Indonesia. Di mana, salah satu korbanya merupakan publik figur.
"Sejauh ini kurang lebih 18 orang. Salah satunya korban juga ada yang merupakan publik figur pecinta hewan, yang turut menjadi korban dari tersangka ini," kata Kompol Rizka Fadhila.
"Masih kami dalami. Sementara kami masih pendataan," sambung Kompol Rizka Fadhila saat ditanya nama publik figur yang menjadi korban investasi bodong jual beli hewan langka itu.
Menurut Kompol Rizka Fadhila, rata-rata pelaku ini menjanjikan dapat mendatangkan hewan langka jenis Harimau. Akan tetapi, kembali lagi bahwa itu hanya sebagai dalih untuk meyakinkan para korban.
"Setelah diklarifikasi, tidak pernah ada upaya perizinan memasukkan hewan langka ke Indonesia," ucap Kompol Rizka Fadhila.
"Untuk meyakinkan, (pelaku) mengirim foto dan video ke korban. Sehingga korban tertarik dan mentransfer pelaku. Namun realisasinya tidak terlaksana. Sehingga modal dan janji tidak terlaksana," lanjut dia.
Disinggung apakah pelaku merupakan pecinta hewan, Kompol Rizka Fadhila membantahnya. Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengecekan di kediamannya, tidak ditemukan adanya hewan.
"Hanya modus saja. Dia (pelaku) mengaku banyak kenal dengan beberapa oknum, yang mampu membantu untuk mengimpor hewan langka untuk dipasarkan di Indonesia. Tapi dari hasil pemeriksaan, apa yang dijanjikan adalah hoax atau tidak benar," imbuh dia.
"Jadi korban yag saat ini adalah orang yang memang dijadikan investasi, bukan sebagai orang yang jadi pemilik atau yang mau memiliki hewan," ujar Kompol Rizka Fadhila.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan Tiara Fajrina (31), pelaku investasi bodong jual beli hewan langka di Kota Bogor.
Pelaku diamankan setelah sebelumnya menjanjikan korban berinisial EGD (31), bisnis jual beli Harimau Benggala yang merugikan korban mencapai Rp200 juta.