Senin, 22 Desember 2025

Polisi Sebut Publik Figur Ikut jadi Korban Investasi Bodong Jual Beli Hewan Langka di Bogor

- Senin, 3 April 2023 | 21:39 WIB
Pelaku investasi bodong jual beli hewan langka digiring menuju rutan tahanan di Mako Polresta Bogor Kota.
Pelaku investasi bodong jual beli hewan langka digiring menuju rutan tahanan di Mako Polresta Bogor Kota.

Informasi dihimpun, kejadian penipuan modus investasi jual beli hewan langka ini bermula pada Minggu, 26 Juni 2022.

Di mana, pelaku awalnya mengajak kerjasama jual beli hewan langka dengan korban EGD, dengan dijanjikan keuntungan sebesar Rp100 juta.

Kemudian, setelah berhasil di loby, pelaku meminta uang sebesar Rp200 juta kepada korban, dengan dalih untuk mendatangkan dan memperjualbelikan hewan langka tersebut di Indonesia.

Setelah itu, korban pun mengirimkan uang tersebut ke pelaku, dengan cara dua kali pembayaran mencapai Rp200 juta.

Akan tetapi, hingga tanggal yang sudah disepakati dan ditentukan dalam surat pernyataan kerjasama, uang korban tak juga dikembalikan.

Apalagi, korban mendapatkan informasi bahwa uang yang disetorkannya tidak dipergunakan untuk keperluan pembayaran hewan Harimau Benggala. Di tambah, pelaku juga sudah tidak bisa dihubungi.

Akhirnya, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polresta Bogor Kota pada 7 November 2022 dengan nomor laporan: LP/B/1245/XI/2022/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR.

"Karena pelaku sudah tidak bisa dihubungi lagi dan tidak ada itikad baik, akhirnya korban melaporkan ke Satreskrim Polresta Bogor Kota," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila usai press release pada Senin, 3 April 2023.

"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya," sambung dia.

Atas perbuatannya, ditambahkan Kompol Rizka Fadhila, pelaku disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan, dan atau penggelapan.

"Pelaku dikenakan pasal penipuan dan penggelapan dengan pidana empat tahun penjara," ujar Kompol Rizka Fadhila. (rez)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X