Senin, 22 Desember 2025

Kejari Kabupaten Bogor Buru Koruptor dan Kontraktor Penunggak LHPBK

- Minggu, 7 Mei 2023 | 15:40 WIB
Kejari Kabupaten Bogor akan berantas persoalan tunggakan pembayaran dana APBD sejak tahun 2021. (Devina Metropolitan )
Kejari Kabupaten Bogor akan berantas persoalan tunggakan pembayaran dana APBD sejak tahun 2021. (Devina Metropolitan )

METROPOLITAN.ID - Kepala Seksi Intel Kejari Kabupaten Bogor, Makki mengatakan sejak dimutasi ke wilayah Kabupaten Bogor, banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus segera diselesaikan.

Hal ini tentunya berkaitan dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Kabupaten Bogor.

Makki menjelaskan bahwa sejak tahun 2021 masih ada beberapa DPO yang harus dilakukan pengejaran dan para kontraktor yang mengalami tunggakan.

Baca Juga: Sudah 2 Kali Panggil Kontraktor, Kejari Kabupaten Bogor Dalami Kasus RSUD Parung

“Banyak yang harus kita lanjutkan dari yang sebelumnya. Terutama yang DPO ini terkait korupsi atau tunggakan LHPBK yang tidak dilakukan oleh kontraktor,” kata Makki pada Minggu, 7 Mei 2023.

Menurut Makki sedikitnya kira-kira masih ada 12 perusahan atau PT yang mengalami hambatan pembayaran kontraktor sejak tahun 2021.

Tentu dalam hal tersebut Makki menyampaikan bahwa Kejari Kabupaten Bogor akan merangkul beberapa pihak terkait.

Baca Juga: Cantiknya Penampilan Kate Middleton Saat Penobatan Raja Charles III, Cek Hiasan Kepala, Anting hingga Jubahnya

“Kita akan merangkul Inspektorat dan kita akan merangkul kepala dinas dalam hal penagihan untuk melaksanakan pembayaran LHPBK yang sudah keluar di tahun 2021,” ujarnya.

“Ini masih APBD. Makanya kami bersamaan dengan Inspektorat dan dinas terkait melakukan tagihan terhadap mereka,” tambahnya.

Makki juga menjelaskan bahwa dari 12 perusahan yang hingga saat ini masih mengalami tunggakan dengan total kerugian kurang lebih Rp 3 miliar.

Baca Juga: Jadwal Layanan SIM Keliling di Kota Bogor 7 Mei 2023, Cek Lokasinya Disini!

“Rp 1,2 miliar, yang paling kecil Rp 700 juta. Proyek jalan,” ucapnya. (Devina Maranti)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X