METROPOLITAN.id - Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Fathoni angkat bicara terkait kasus pertambangan Emas Ilegal di wilayah Tanjungsari, Kabupaten Bogor.
Menurut dia, kegiatan tersebut harus segera dilakukan tindak lanjut guna memastikan keselamatan para pekerja dan warga sekitar.
“Tentu tujuannya disamping untuk memastikan memberi kontribusi pada pemerintah daerah dan juga untuk memastikan keamanan dari para pekerja tambang serta warga sekitar,” kata Fathoni, Selasa 16 Mei 2023.
Kegiatan ilegal tersebut, lanjut Fathoni, seharusnya memiliki izin dari pihak yang berwenang, karena sangat berbahaya terutama bagi warga sekitar apabila terjadi longsor maupun musibah lainnya.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi Lakukan Sosialisasi kepada Peserta Pelatihan BLK
“Kegiatan penambangan merupakan salah satu kegiatan yang harus memiliki izin terlebih dahulu,” ujarnya.
Oleh karena itu ia memberikan dorongan kepada pihak berwenang untuk bersikap tegas kepada oknum-oknum yang memanfaatkan keadaan demi kepentingan pribadi.
“Jadi berharap aparat berwenang menertibkannya,” ujarnya.
Baca Juga: Dear Plt Bupati Bogor, Jalan Haji Nawi Parung Rusak Berat, Sudah Bertahun-tahun Tidak Diperbaiki
“Kita serahkan dulu ke pihak berwenang, baik Kades, Camat, juga Ketentraman dan Ketertiban serta Polisi,” tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berkoordinasi dengan Polres Bogor, untuk mengecek keberadaan tambang emas ilegal di Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor. Sebab sempat beredar kabar menyebutkan aktivitas tambang ilegal di kawasan Gunung Sanggabuana itu menjadi penyebab longsor di Tanjungsari.
Baca Juga: Ketua Komisi IV Minta Pemkab Bogor Serahkan Kewenangan Pengelolaan GOM ke Kecamatan
Kapolsek Tanjungsari, Iptu Rustami, menjelaskan longsor yang terjadi karena faktor alam. Dimana terdapat pergeseran tanah dan curah hujan yang sangat tinggi di wilayah tersebut, dan jauh dari lokasi yang selama ini disebutkan sebagai tambang galian ilegal atau liar.