METROPOLITAN.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berencana mendirikan Rumah Restorative Justice di setiap kecamatan yang ada di Kota Bogor.
Pendirian Rumah Restorative Justice ini ditujukan untuk menyelesaikan perkara hukum yang terjadi di masyarakat, dengan cara diselesaikan secara kekeluargaan.
Adapun, saat ini wacana mendirikan Rumah Restorative Justice itu sedang dalam tahap pembahasan di DPRD Kota Bogor, yang mana dituangkan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Hal itu seperti diungkapkan salah satu Anggota DPRD Kota Bogor yang juga masuk ke dalam Pansus Raperda Rumah Restorative Justice di Kota Bogor, Rizal Utami.
"Jadi ini usulan Perda inisiatif dari eksekutif (Pemkot Bogor). Kita sangat menyambut baik, karena tidak semua kasus atau persoalan masyarakat ini nanti berujung pidana," kata Rizal Utami kepada wartawan, Minggu 21 Mei 2023.
"Sekarang sudah terbentuk Pansus (di DPRD Kota Bogor). Dan kalau Rumah Restorative Justice ini sudah disahkan nanti oleh Gubernur, ini satu-satunya Perda yang baru ada di Negara Indonesia," sambung dia.
Menurut Rizal Utami, ada beberapa tujuan utama dari keberadaan Rumah Restorative Justice di Kota Bogor ini, diantaranya menciptakan perdamaian antara korban dan pelaku.
Kemudian, menyelesaikan perkara pidana diluar proses pengadilan. Lalu, mendorong pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Terakhir, mendorong masyarakat untuk ikut berpartisipasi, artinya ketika ada kejadian yang terjadi di wilayahnya, masyarakat harus aktif melaporkan atau membuat laporan.
"Dengan hadirnya Rumah Restorative Justice ini korban sama pelaku sama-sama dapat keadilan," ucap Rizal Utami.
"Misalnya korban kehilangan tv, sepanjang pelaku mau mengganti kerugian korban, dan korban juga menyetujui, ya sudah APH mengeluarkan surat penghentian penyidikan," ungkap dia.
"Di Rumah Restorative Justice ini ada APH mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, PPNS (perwakilan pemerintah) dan tokoh masyarakat," lanjut Rizal Utami.
Diakui Rizal Utami, memang yang menjadi fokus dari Rumah Restorative Justice ini adalah, menyelesaikan semua perkara hukum yang terjadi di masyarakat. Baik itu kasus pidana maupun perdata.
Akan tetapi, ada beberapa spesifik kasus yang dikecualikan untuk ditangani Rumah Restorative Justice tersebut.