Senin, 22 Desember 2025

Pemkot Bogor Bakal Dirikan Rumah Restorative Justice: Semua Perkara Hukum Bisa Diselesaikan Kekeluargaan, Asal

- Minggu, 21 Mei 2023 | 19:52 WIB
Anggota DPRD Kota Bogor, Rizal Utami
Anggota DPRD Kota Bogor, Rizal Utami

Salah satunya yakni, kategori pelaku yang bisa mendapatkan pelayanan Rumah Restorative Justice ini belum pernah melakukan kriminalitas sebelumnya, dalam artian belum pernah dihukum pidana.

"Artinya yang bisa diproses di Rumah Restorative Justice itu adalah kasus pidana ringan, perdata, dan orang yang belum pernah berurusan dengan pengadilan atau belum pernah dihukum," beber Rizal Utami.

"Kalau sudah (dihukum) ga masuk, biar pun kasus lain kalau sudah pidana itu tidak masuk. Kalau pencurian, perkelahian, keributan rumah tangga dan tawuran termasuk (bisa diselesaikan melalui Rumah Restorative Justice)," sambung dia.

Dan terpenting lainnya, dilanjutkan Rizal Utami, penyelesaian perkara hukum di Rumah Restorative Justice ini ujungnya dikembalikan lagi kepada pihak korban dan pelaku. Apakah, keduanya bersepakat untuk dilakukan perdamaian secara kekeluargaan.

"(Apakah ada jaminan semua perkara bisa selesai) tidak. Karena kalau masing-masing ngotot atau tidak menemui titik temu, itu nanti Rumah Restorative Justice akan menyerahkan ke APH untuk nanti silahkan diproses," kata politisi PPP tersebut.

Disinggung apakah penanganan Restorative Justice ini tidak akan bertabrakan dengan instansi yang memiliki kewenangan, Rizal Utami mengaku bahwa pihaknya sedang mendalaminya. Sebab, kehadiran Pansus ini untuk memastikan hal tersebut.

"Nah makanya Pansus ini sedang mendalami yang di usulkan eksekutif, makanya kita buka dengar pendapat sama Kejakasaan dan Kepolisian," ungkap dia.

"Kalau dengan kejaksaan sudah dan mereka menerima, menyambut baik bahkan mendorong Rumah Restorative Justice ini ada di setiap daerah. Kalau dengan pihak kepolisian sedang kita agendakan," tandas Rizal Utami. (rez)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X