Senin, 22 Desember 2025

Menunggu Jadwal Sidang, Tukul Pelaku Utama Pembacokan Arya Saputra Ditahan Sementara di Lapas Paledang Bogor

- Kamis, 25 Mei 2023 | 17:01 WIB
ASR alias Tukul, pelaku utama pembacokan almarhum Arya Saputra diserahkan ke Kejari Kota Bogor.
ASR alias Tukul, pelaku utama pembacokan almarhum Arya Saputra diserahkan ke Kejari Kota Bogor.

"Untuk pelimpahan (berkas ke PN Bogor) sesegera mungkin, setelah dakwaan siap dan lengkap secara formil," ucap Sigit.

"Kalau (jadwal) persidangan nanti nunggu penetapan dari hakim. Jadi nanti kita limpah, nanti penetapan hakim dan penatapan hari sidangnya itu nanti di PN Bogor yang menetapkan," lanjut dia.

Ditambahkan Sigit, adapun dalam perkara ini, ASR alias Tukul disangkakan dengan Pasal 76 Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Mungkin karena anak, untuk Pasal 338 nya bisa dikecualikan, bisa saja separuhnya," tandas Sigit. (rez)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X