METROPOLITAN.id - ASR alias Tukul, pelaku utama pembacokan almarhum Arya Saputra untuk sementara ditahan di Lapas Paledang Bogor.
Tukul akan menjalani masa penahanan selama lima hari, sambil menunggu jadwal sidang ditetapkan.
"Karena ini perkara anak, ini kita tahan selama lima hari sampai tanggal 29 Mei 2023. Di Lapas Paledang," kata Kasi Intel Kejari Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha kepada wartawan, Kamis 25 Mei 2023.
Adapun, ditambahkan pria yang akrab disapa Sigit, untuk kondisi ASR alias Tukul sendiri, dalam kondisi sehat. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap bersangkutan.
"Hari ini kita tentunya kita periksa. Dan Pemeriksaan pertama yang kita tanyakan adalah apakah saudara dalam kondisi sehat. Tadi dijawab sehat," ucap dia.
Baca Juga: Resmi! Tukul Pelaku Utama Pembacokan Arya Saputra Diserahkan ke JPU, Jadwal Sidang Tunggu PN Bogor
"Seperti kita lihat juga orangnya sehat, dan tidak ada halangan untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Sigit.
Sebelumnya, ASR alias Tukul, pelaku utama pembacokan almarhum Arya Saputra secara resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor pada Kamis, 25 Mei 2023.
Tukul diserahkan bersama sejumlah barang bukti atas kejadian berdarah yang terjadi di Simpang Pomad, Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada Jumat, 10 Maret 2023 lalu.
"Jadi pada hari ini, Kejari Kota bogor telah menerima tersangka dan barang bukti atas nama ASR alias Tukul," kata Kasi Intel Kejari Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha saat ditemui di kantornya.
"Diserahkan jam 10-an. Didampingi penasehat hukumnya. Dan karena tersangka ini sebenarnya anak, tentunya dari pihak keluarga juga ada (ikut hadir ke Kejari Kota Bogor)," sambung dia.
Baca Juga: Perdana! Keluarga Korban Melihat Tampang Tukul Pelaku Pembacokan Arya Saputra: Sakit Banget
Menurut pria yang akrab disapa Sigit, berdasarkan hasil pemeriksaan, berkas tersangka ASR alias Tukul ini sudah dinyatakan lengkap.
Adapun tahap selanjutnya, JPU akan melimpahkan berkas-berkas ini ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor untuk dipersidangkan.