Senin, 2 Oktober 2023

Polisi Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Subsidi di Bogor

- Senin, 29 Mei 2023 | 19:38 WIB
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus pengoplosan gas subsidi di Kota Bogor. (Fadli/Metropolitan)
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus pengoplosan gas subsidi di Kota Bogor. (Fadli/Metropolitan)

METROPOLITAN.id - Jajaran Polresta Bogor Kota berhasil membongkar sindikat pengoplos gas subsidi di Kota Bogor.

Dari terbongkarnya sindikat pengoplos gas subsidi ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga orang pelaku. Yakni, Agus Salim (32), Syah Bilal Sitorus (28) dan Kusdianto (40).

Hal ini sendiri terungkap saat Polresta Bogor Kota menggelar press release di kantornya pada Senin, 29 Mei 2023.

"Kita berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan tabung gas subsidi 3 Kg. Penyuntikan gas 3 Kg ke gas 12 Kg dan 50 Kg," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

"Gas 3 Kg adalah subsidi dari pemerintah, yang harusnya diperuntukan langsung kepada rakyat kecil," sambung dia.

Menurut Kapolresta Bogor Kota, terungkapnya sindikat pengoplos gas subsidi ini berawal dari adanya aduan masyarakat.

Di mana, salah satu rumah yang berlokasi di Jalan H Soeparman, RT 01/01, Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor dicurigai menjadi tempat pengoplosan gas.

"Kita ungkap 26 Mei 2023 atas informasi dari masyarakat. (Baru) Beroperasi 19 Mei 2023," ucap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Adapun, dilanjutkan Kapolresta Bogor Kota, modus operandi yang digunakan ketiga pelaku yakni memindahkan bahan bakar gas bersubsidi yang ada di dalam tabung gas elpiji berukuran 3 Kg, ke dalam tabung gas elpiji berukuran 12 Kg dan tabung gas elpiji berukuran 50 Kg.

Kemudian, memperdagangkan tabung gas ukuran 12 Kg dan tabung gas ukuran 50 Kg, hasil memindahkan atau mengoplos dari gas bersubsidi kepada konsumen.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam dijerat Pasal 62 ayat 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 8 Ayat 1 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Ancamannya pidana 6 tahun penjara atau denda Rp60 Miliar," ungkap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan dari terbongkarnya sindikat pengoplosan gas ini, diantaranya satu unit truk bernopol B 8083 TDA yang membawa gas 3 Kg sebanyak 212 tabung kosong, dan 288 tabung isi.

Kedua, satu unit truk bernopol B 9057 UT yang membawa gas 50 Kg sebanyak 35 tabung
kosong.

Halaman:

Editor: Muhammad Reza Malik

Tags

Terkini

X