Senin, 2 Oktober 2023

Nasib Mantan Karyawan Perumda Transpakuan Luntang Lantung: Ogah Balik Kerja, Minta Gaji Rp21 Miliar Dibayar

- Rabu, 7 Juni 2023 | 10:43 WIB
Salah satu mantan karyawan Perumda Transpakuan Kota Bogor, Amsar memberikan keterangan terkait nasibnya pasca tidak lagi bekerja.
Salah satu mantan karyawan Perumda Transpakuan Kota Bogor, Amsar memberikan keterangan terkait nasibnya pasca tidak lagi bekerja.

METROPOLITAN.id - Dibalik keputusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan beberapa gugatan yang diajukan 39 mantan karyawan Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) Kota Bogor menyisakan cerita tersendiri.

Beberapa mantan karyawan mengaku nasibnya luntang lantung pasca tidak lagi bekerja di PDJT, saat ini bernama Perumda Transpakuan Kota Bogor.

"Selama ini karyawan dibiarkan saja. Mungkin ada yang ngojek. Saya sendiri ngamen di Depok, bawa-bawa gitar," kata salah satu mantan karyawan Perumda Transpakuan Kota Bogor, Amsar.

"Karena kenapa, kalau saya mengharap, gak ada harapan. Perumda ini memang belum bisa memfasilitasi kita untuk bekerja sampai sekarang," sambung dia.

Atas hal itu, menurut Amsar, para mantan karyawan bersama tim kuasa hukum memutuskan untuk mengajukan gugatan ke PHI pada PN Bogor.

"Ini juga alasan kita mengambil langkah hukum. 6 bulan kami putar puter di Kota Bogor tidak ada titik terangnya, makanya kami dengan kuasa hukum langsung mengajukan gugatan, dan alhamdulillah gugatan kami ini diterima," ucap dia.

Disinggung apakah mau bekerja lagi di Perumda Transpakuan Kota Bogor, Amsar meyakini tidak mau lagi, seraya diamini beberapa mantan karyawan lainnya.

"Ogah, kalau memang mau menawarkan kita kerja lagi kenapa bukan dari awal, dan kalau mereka ada niat memberikan kami pekerjaan mungkin kami tidak akan menggugat secara hukum," beber dia.

Adapun, ditambahkan Amsar, yang menjadi tuntutan pihaknya saat ini adalah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dapat membayarkan apa yang sudah diputuskan majelis hakim.

"Harapan kami Pemkot Bogor ya harus bayar apa yang sudah diputuskan majelis hakim, dan mudah-mudahan Pemkot Bogor taat hukum," ungkap dia.

"Satu yang saya perlu, keadilan di negara kita Indonesia," tandas Amsar.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan beberapa gugatan yang diajukan ke-39 mantan karyawan Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) Kota Bogor.

Salah satu gugatan yang dikabulkan adalah, PDJT Kota Bogor yang saat ini berganti nama menjadi Perumda Transpakuan Kota Bogor, membayar ganti rugi terkait gaji ke-39 mantan karyawannya senilai Rp21 miliar.

Kuasa hukum dari 39 mantan karyawan PDJT, Roy Sianipar menuturkan, sebenarnya putusan ganti rugi itu jauh lebih kecil dari tuntutan yang dilayangkan senilai Rp35 miliar.

Halaman:

Editor: Muhammad Reza Malik

Tags

Terkini

X