METROPOLITAN.id - Dengan iming-iming gaji yang besar dan bermodalkan memasang iklan di media sosial, 4 orang tersangka penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal berhasil membujuk 61 orang untuk dijadikan korban.
4 orang tersangka LS (49), AK (37), RA (32) dan S als ED (63) ditangkap di di Perumahan Ambar 3 Blok L5 No 10 Desa Rancabungur, Kecamatan Rancabungur.
Baca Juga: Cegah Wabah Penyakit LSD, DKPP Kota Bogor Vaksin Ratusan Ekor Sapi di Peternakan Kebon Pedes
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan para korban yang sebelumnya melihat postingan lowongan pekerjaan di Facebook tergiur akan nominal gaji yang dijanjikan.
“Mereka mengiming-imingi atau menjanjikan pekerjaan di luar negeri. Kemudian mereka diberangkatkan tanpa dokumen sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Iman pada Rabu, 14 Juni 2023.
Baca Juga: 32 Sapi di Kota Bogor Positif Terpapar Penyakit LSD, 50 Persen Sembuh
Sementara itu Kasat Reserse Kriminal Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi mengatakan, bermula tersangka S memposting sebuah lowongan pekerjaan yang menjanjikan sejumlah gaji dan bekerja di luar negeri (Malaysia).
Selanjutnya korban yang tergiur dan menghubungi nomer pelaku yang dicantumkan kemudian diarahkan untuk berkumpul di satu lokasi yang telah ditentukan para tersangka.
Baca Juga: Garap 3 Raperda, DPRD Kota Bogor Bentuk Pansus
“Pada kenyataannya setelah berhasil direkrut, ternyata para korban diajak membuat paspor dan visa yang tidak sesuai ketentuan, yaitu untuk wisata, padahal harusnya bekerja,” jelasnya.
“Dari jaringan Rancabungur dan Parung Panjang, kami sudah berhasil mengidentifikasi 61 orang korban. Yang sudah berhasil dipulangkan alias tidak jadi berangkat, ada 22 orang. Sedangkan 39 diduga keras masih di luar negeri, kami koordinasi dengan pihak terkait untuk dipulangkan,” tambahnya.
Yohanes juga menjelaskan bahwa dari hasil peneyelidikan polisi mendapatkan keterangan, para korban yang tertarik diiming-imingi gaji hingga puluhan juta namun tidak sedikit dari mereka yang sangat menginginkan pekerjaan tersebut malah mengeluarkan uang.
“Macam-macam (nominal gaji yang dijanjikan) tergantung perekrut. Ada yang dijanjikan uang (jutaan rupiah), ada yang justru mengeluarkan uang ada Rp 5-21 juta,” ujarnya.