Baca Juga: Diiming-imingi Gaji Besar, 61 Orang Jadi Korban Perdagangan Orang dengan Modus Penyaluran TKI
Selain 4 tersangka yang berhasil ditangkap, polisi juga telah menetapkan 6 orang tersangka lainnya yang hingga saat ini masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO).
Akibat perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (Devina Maranti)