Senin, 22 Desember 2025

Tak Cuma Dinas PUPR, Dewan Sebut Perangkat Daerah Ini juga Harus Kembalikan Uang Negara Temuan BPK

- Kamis, 22 Juni 2023 | 10:54 WIB
Dewan melalui pansus meminta semua dinas terkait percepat pengembalian uang milik negara beserta dendanya. (Devina/Metropolitan )
Dewan melalui pansus meminta semua dinas terkait percepat pengembalian uang milik negara beserta dendanya. (Devina/Metropolitan )

METROPOLITAN.ID - Tidak hanya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Jawa Barat juga berhasil mendapatkan beberapa temuan dari beberapa dinas di Kabuapten Bogor yang membuat Negara mengalami Kerugian.

Kendati demikian Ketua Pansus LHP BPK DPRD Kabupaten Bogor Muhammad Hanafi menjelaskan dari surat Bupati yang diedarkan terkait peraturan masa pengembalian dalam 60 hari kerja perlahan telah diterapkan dengan baik oleh dinas-dinas terkait.

"BPBD salah satunya juga sudah (pengembalian), DPMTPSP udah selesai, Kecamatan Caringin kantor sana udah selesai juga ya, Kecamatan Caringin, Kecamatan Citeureup juga udah, tapi dendanya belum dibayarkan, terus kemudian DPKPP juga mereka sudah ada itikat, Dispora juga udah ada semuanya sih sebenarnya sudah ada itikat termasuk PUPR," kata Hanafi pada Kamis, 22 Juni 2023.

Baca Juga: BMKG Minta Warga Waspadai Potensi Peningkatan Kecepatan Angin di Pesisir Selatan Jawa Barat

Namun demikian Hanafi membeberkan bahwa beberapa dinas yang hingga saat ini telah melakukan itikat baik untuk mengembalikan hak negara hanya baru mengembalikan kelebihan dan keterlambatan proyek belum termasuk dengan denda.

Oleh karena itu Dewan meminta agar semua dinas terkait yang memiliki tanggung jawab atas pengembalian uang negara harus segera diselesaikan sebelum masa pembayaran yang ditentukan Bupati habis.

“Ya berharap dukungannya dari temen-temen kalau pemerintah ini akan lebih baik lagi kedepannya,”ucapnya.

Baca Juga: Ini 11 Negara Calon Lawan Timnas Indonesia di Babak Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, Mana Paling Berat?

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan nilai Wajar dengan Pengecualian (WDP) dari hasil pemeriksaan APBD Tahun 2022 oleh BPK-RI perwakilan Jawa Barat.

"Iya WDP, semua daerah yang bermasalah WDP, kayak kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Bandung, Kalau nggK salah ada 5 Kabupaten kota yang dapat WDP," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya.

Teuku menyebut, WDP yang didapatkan Pemkab Bogor kali ini ada sekitar Rp8 miliar kerugian negara yang ditemukan BPK-RI. Kendati demikian, Teuku mengaku temuan tersebut lebih baik dari pada tahun sebelumnya.

Baca Juga: Rayakan 50 Tahun Berkarya, God Bless Rilis Album 'Anthology' Berbentuk Vinyl hingga Kaset

"Jadi kalau temuannya jauh signifikan turun, kalau tahun kemarin Rp42 miliar sekarang kan cuman Rp8 miliar,"tandasnya. (Devina Maranti)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X