Setelah itu, hasil finalisasi itu akan dijadikan salah satu dasar dalam pembahasan komisi fatwa MUI untuk menentukan fatwa atas dugaan penyimpangan ajaran tersebut.
Data sementara, MUI telah menentukan salah satu fatwa ajaran yang dilakukan oleh Al-Zaytun yakni soal hukum wanita menjadi khatib.
Baca Juga: Hendak Tawuran, 5 Pemuda Bogor Bersenjata Tajam Ditangkap Polisi
"Sudah ditetapkan yang terkait masalah yang sudah terverifikasi yaitu fatwa terkait hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian salat jumat, itu sudah difatwakan. Tapi fatwa finalnya, terkait dengan ajaran yang lain-lain ini dalam waktu tang tidak lama (akan disampaikan)," papar.
"Yang paling penting, MUi tidak benar menetapkan fatwa hanya atas dasar asumsi tanpa adanya tabayyun," sambung dia.***