Adapun, pelaku Curnamor yang berhasil diamankan dan dilumpuhkan dengan menggunakan timah panas itu bernama Zeran Junia Rohman (32).
Hal ini sendiri terungkap saat Polresta Bogor Kota menggelar press relase di halaman Mako yang berlokasi di Jalan Kapten Muslihat, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor pada Senin, 3 Juli 2023.
Sebelum dihadirkan dalam kegiatan press relase, pelaku Curanmor terlihat tertatih-tatih saat digiring petugas kepolisian.
Pelaku menggunakan tongkat untuk membantunya berjalan, dengan kondisi kedua kaki yang diperban.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menuturkan, terungkap dan tertangkapnya pelaku Curanmor ini bermula saat jajarannya tengah melakukan patroli sekitar pukul 21:30 WIB.
Kemudian, saat di Jalan Bina Marga tepatnya di depan Ungu Kangen Hotel, dirinya mendapati ada kerumunan warga.
Lalu, ia bersama jajarannya langsung mengecek kerumunan warga tersebut, dan didapati warga tengah mengamankan satu pelaku Curanmor yang membawa senjata api, dengan barang bukti motor yang dicurinya tersebut.
Setelah itu, pelaku dibawa jajarannya untuk penyelidikan lebih lanjut. Di mana, di dapati fakta bahwa pelaku sudah sembilan kali beroperasi di wilayah Kota Bogor.
Namun, saat dilakukan pengembangan terhadap jaringan dan barang bukti lainnya, ada indikasi pelaku ini melarikan diri. Sehingga, jajaran kepolisian melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku.
"Bukan (ditembak di lokasi penangkapan), dikembangkan, kan kita cek ke TKP-TKP itu, kita cari barang bukti di 9 TKP dimana masyarakat menjadi korban," kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
"Nah pada saat dilakukan pengembangan menunjukan TKP dan lokasi, kamu menyembunyikan barang bukit, dia berusaha melarikan diri. Ini kita lakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku di kedua kakinya," sambung dia.
Dilanjutkan Kapolresta Bogor Kota, dari hasil pengungkapan pelaku Curanmor ini, jajarannya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan, satu buah kunci letter T, HP serta lima unit sepeda motor.
Adapun, ditambahkan Kapolresta Bogor Kota, atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Pelaku ini melakukannya pada saat itu bersama dengan satu orang yang kita kejar DPO. Pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHP ancaman 12 tahun penjara," ucap dia.
"(Kalau hukuman atas kepemilikan senjata api) dalam pendalaman, senjata api ini milik DPO, informasi dari tersangka, tetapi kita akan cek lagi," tandas Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso. (dev/rez)