Senin, 22 Desember 2025

Bapanas Gandeng BRIN Perkuat Kebijakan Pangan Berbasis Riset dan Inovasi

- Selasa, 4 Juli 2023 | 17:22 WIB

Kerja sama ini juga menambah rentetan sinergitas lintas sektor yang telah dijalin Bapanas. Arief menyebutkan, untuk percepatan pelaksanaan tugas dan fungsi, sebelumnya NFA telah menggandeng Kementerian Perdagangan, Kementerian Sosial, Kementerian Pertanian, Kementerian BUMN, Badan Pusat Statistik (BPS), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), TNI, Polri, serta institusi perguruan tinggi dan berbagai asosiasi.

“Salah satu misi NFA adalah membangun konektivitas karena kita menyadari pembenahan sektor pangan nasional tidak bisa dilakukan sendiri. Perlu dukungan banyak pihak terutama unsur pentahelix, seperti pemerintah, akademisi, badan atau pelaku usaha, masyarakat atau komunitas, dan media," beber dia.

"Hal ini sejalan dengan arahan Bapak Presiden, agar seluruh stakeholder pangan nasional bersinergi memperkuat ketahanan pangan nasional,” ujar Arief.

Sementara itu, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menyampaikan, BRIN siap mendukung penuh Bapanas, khususnya dalam membuat kebijakan berbasis sains dan data.

“Karena kalau kita bicara pangan kalau tidak berbasis data dan angka berpotensi menghasilkan kebijakan yang tidak tepat, terlebih negara Indonesia sebagai negara kontinen, di mana kebutuhan akan data yang akurat dan sahih di setiap lokasi menjadi sangat penting untuk memastikan produksi, termasuk juga seluruh rangkaian supply chain pangan,” kata.

Ia juga mengatakan, turut mendukung dilakukannya kerja sama spesifik dalam bidang pangan antara BRIN Daerah dengan seluruh Dinas urusan pangan.

“Jangan segan meminta dukungan BRIN Daerah untuk mendukung implementasi kebijakan pangan, misalnya terkait kajian detail, data, atau riset,” ujarnya. (rez)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X