Minggu, 21 Desember 2025

Pemkab Bogor dan DPRD Setujui Raperda Penyelenggaraan KLA Jadi Perda Kabupaten Bogor

- Selasa, 4 Juli 2023 | 22:10 WIB
Pemkab Bogor bersama DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor. (Diskominfo Kabupaten Bogor)
Pemkab Bogor bersama DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor. (Diskominfo Kabupaten Bogor)

METROPOLITAN.ID - Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor.

Penetapan persetujuan bersama DPRD dengan kepala daerah terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak menjadi Perda Kabupaten Bogor dilakukan pada Rapat Paripurna, di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, Selasa (4/7).

Pada rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto, Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan menyampaikan, Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) adalah untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden nomor 25 tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak pasal 8 ayat 3.

Baca Juga: Halimatussadiyah Iwan Ngecek Program PKK di Desa Singabangsa Tenjo

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota DPRD, khususnya pansus pembahas Raperda, yang telah mengawal dan membahas secara seksama substansi Raperda tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, hingga ditetapkan persetujuannya pada kesempatan ini,” kata Iwan Setiawan.

Iwan Setiawan berharap, semoga dengan adanya peraturan daerah tentang penyelenggaraan KLA, kita dapat bersama-sama mengakselerasi terwujudnya Kabupaten Bogor menjadi Kabupaten Layak Anak.

“Agar hak anak-anak Kabupaten Bogor untuk tumbuh berkembang dengan baik secara jasmani rohani dan sosial terpenuhi. Serta agar anak dapat berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, sekaligus terlindungi dari tindak kekerasan dan diskriminasi,” ujar Iwan.

Baca Juga: Nggak Cuma Provinsi Bogor Raya, Wacana Cirebon Raya Pisah dari Jawa Barat pun Menguat, Ini 5 Wilayahnya

Selain menyetujui bersama Perda KLA, pada rapat paripurna tersebut Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan menyampaikan beberapa Raperda diantaranya, Penyampaian Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD Kabupaten Bogor tahun 2022, Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Raperda tentang Pembentukan Kecamatan, dan Raperda tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadlya El'Arsya

Sumber: Diskominfo Kabupaten Bogor

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X