METROPOLITAN.ID - Sepanjang bulan Juni 2023 Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil menangkap 24 tersangka penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kota Bogor.
Kapolreta Bogor Kota AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengungkap 19 kasus narkotika dengan berbagai jenis barang dagangan dan berhasil menangkap 24 tersangka dengan rata-rata usia 21 tahun.
"Satnarkoba selama Juni 2023 menangkap 24 tersangka dari 19 kasus yang terdiri dari Sabu 9 orang, Ganja 2 orang, Tembakau Sinte 10 orang, dan obat psikotropika Alprazolam serta Dumolit sebanyak 3 orang tersangka," kata Bismo Teguh Prakoso pada Kamis, 6 Juli 2023.
Baca Juga: Hadiri Musyawarah Kerja, Sekda Burhanudin Puji Kinerja PMI Kabupaten Bogor
Polisi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 25,85 gram Sabu, 5,26 kilogram Ganja, 346,25 gram Tembakau sinte, 138 butir Obat psikotropika dengan lokasi peredaran yg tersebar di Kota Bogor dan sekitarnya.
"Peredadar di beberapa TKP Bogor utara 5 kasus, Bogor Timur 5 kasus, Bogor Selatan 2 kasus, Bogor Tengah 2 kasus, Bogor Barat 3 kasus, dan Tanah Sareal 2 kasus,"jelasnya.
Bismo menjelaskan bahwa modus yang dilakukan dalam menjalankan aksinya antara lain mengunakan sistem tempel.
Baca Juga: Target 10 Kursi DPRD Pemilu 2024, NasDem Kota Bogor Persiapkan Para Bacaleg Terjun ke Masyarakat
"Modus transaksi dengan sistem tempel dengan pembeli pesan ke bandar menggunakan media sosial,"bebernya.
Polisi berhasil menangkap 24 tersangka berawal dari laporan masyarakat, patroli rutin setiap malam serta pengembangan kasus yang sudah ada.
Akibat perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan UU Narkotika 35 atau 2009 pasal 114, 111, dan 112 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun penjara sementara itu terhadap penyalahgunaan psikotropika dijerat UU 5 atau 1997 pasal 60 dan 62 ancaman hukuman 5 tahun. (Devina Maranti)