METROPOLITAN - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi mengungkap peredaran narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 100 gram. Pengungkapan tersebut berdasarkan informasi yang didapat jajaran BNNK Sukabumi dari salah satu pihak jasa pengiriman. ”Kami mendapat informasi ada pengiriman paket yang diduga narkotika dikirim dari Medan dengan tujuan Sukabumi dan Bandung. Lalu, kami melakukan koordinasi dengan jasa pengiriman tersebut,” kata Kepala Seksi Pemberantasan BNNK Sukabumi, Kompol Yoyok Budiarto, kepada wartawan, kemarin. Setelah mendapat informasi dari pihak jasa pengiriman, BNNK Sukabumi akhirnya mengamankan seseorang berinisial A yang akan mengambil paket tersebut. Saat paket diperiksa ternyata benar di dalamnya berisi narkotika jenis ganja seberat 100 gram. Kemudian BNNK Sukabumi melakukan pengembangan dan mengamankan dua tersangka lainnya berinisial B dan E. Diketahui, tersangka membeli narkotika jenis ganja dari seseorang yang berada di Medan dan menggunakan media sosial dalam pemesanannya. ”Kasus penyalahgunaan narkotika yang menggunakan media sosial saat ini sedang marak digunakan oleh para pengedar. Termasuk pemanfaatan jasa pengiriman untuk transaksi,” ujar Kompol Yoyok. BNNK Sukabumi dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkotika ini berkoordinasi dengan berbagai pihak-pihak terkait demi mewujudkan Sukabumi terbebas dari barang haram narkoba. (ms/tob/suf/py)