METROPOLITAN.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor meyakini, nomor aduan khusus Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online di Kota Bogor yang dibuka jajarannya bukan hanya untuk aduan pada sekolah setingkat SMPN. Melainkan, pada sekolah setingkat SMAN.
Hal itu dikatakan Wali Kota Bogor Bima Arya dalam kegiatan keterangan pers terkait PPDB di teras Balai Kota Bogor pada Minggu, 9 Juli 2023.
"Kemudian untuk SMA, semua laporan yang dari warga terkait indikasi kecurangan, akan langsung kita teruskan kepada KCD. Nanti data-datanya semua akan kami sampaikan," kata Bima Arya.
"Dan tentunya berdasarkan aturan yang ada, (sekolah setingkat SMAN) merupakan kewenangan dari Provinsi untuk memutuskan seperti apa," ucap dia.
"Tentu kalau kemudian tidak memungkinkan dalam waktu dekat untuk melakukan verifikasi seperti SMP yang kami lakukan, maka akan sangat terbuka untuk proses diskualifikasi berdasarkan data-data yang ada," sambung Bima Arya.
Atas hal itu, Bima Arya pun meminta kepada publik untuk terus menyampaikan seluruh data, apabila terjadi indikasi manipulasi pendaftar PPDB baik di tingkat SMPN maupun SMAN, ke nomor aduan yang dimiliki Pemkot Bogor.
"Jadi Pak Irwan (Ketua Tim Khusus) dan timnya akan terus bekerja untuk merespon aduan warga. Untuk tingkat SMA sekali lagi, kami teruskan," ungkap dia.
"Tentu kami akan usulkan secara resmi (ke) Presiden dan Menteri Pendidikan untuk mengevaluasi total sistem zonasi ini. Saya akan sampaikan di Forum Rakernas APEKSI hari Rabu minggu depan," lanjut Bima Arya.
Meski begitu, ditekankan Bima Arya, saat ini Pemkot Bogor akan fokus terlebih dahulu terkait verifikasi faktual atas persoalan PPDB ini. Sementara, untuk pembenahan zonasi itu ranahnya ada di Menteri Pendidikan.
"Jadi teman-teman, kita fokus dulu ke 1-2 hari ini. Masalah pembenahan zonasi itu ranahnya
Mas Nadiem. Komitmen politik dari Presiden. Itu masih panjang," beber dia.
"Saya fokus betul menyelamatkan hak-hak warga Bogor yang memiliki persyaratan untuk diterima di sekolah yang dicita-citakan. Ini penyelamatan dulu 1-2 hari," ujar Bima Arya.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah 2 Jawa Barat, Asep Sudarsono meyakini, apabila pada saat peserta PPDB diterima daftar ulang dan datanya tidak sesuai dengan aturan, maka yang bersangkutan akan langsung didiskualifikasi.
"Yang dilakukan oleh Provinsi Jabar adalah pada saat mereka diterima daftar ulang, datanya tidak sesuai dengan aturan maka langsung didiskualifikasi," kata Asep Sudarsono.
Sebelumnya, persoalan penggunaan data kependudukan palsu yang digunakan pendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur zonasi di sekolah setingkat SMPN di Kota Bogor memasuki babak baru.